UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI SEKTOR PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (MBLB) DI KABUPATEN KARANGASEM.

Authors

  • I Kadek Dede Junaedy Universitas Ngurah Rai
  • I Gusti Ngurah Kompiang Purnama Sujana Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.23969/kebijakan.v14i2.6311

Keywords:

Upaya, PAD, MBLM

Abstract

Kabupaten Karangasem sebagai daerah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah dibandingkan dengan kabupaten yang lain yang ada di Provinsi Bali, dalam hal ini pemerintah kabupaten karangasem dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam mengelola keuangan daerahnya terlebih untuk keberhasilan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. PAD Kabupaten Karangasem sebagian besar bersumber dari pajak Galian C dikarenakan kondisi geografis Kabupaten Karangasem. Luas wilayah Kabupaten Karangasem 839,54 km atau 14,90% dari Luas Provinsi Bali (5.632,86 km). Namun pada tahun 2015-2019 penerimaan pajak galian C mengalami penurunan Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun hasil yang diperoleh dari penerlitian ini bahwa perlu adanya peningkatan terhadap  sosialisasi dan pengawasan serta menerapkan sistem pemungutan pajak secara online. Penyederhanaan Proses Administrasi dan Penyempurnaan Sistem Pelayanan Pajak Daerah telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan menerafkan E-Faktur dalam proses pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan khususnya di sektor Pajak Galian C. Dengan Diterapkan E-Faktur yang diharapkan dapat meminimalisir kebocoran yang selama ini terjadi di pos-pos jaga pemungutan pajak galian C.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Halim. 2001. Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP–AMP YKPN

---------- 2012 Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Keempat. Penerbit Salemba Empat. Jakarta

Arikunto, S. 2002. Prosedur penelitian : Suatu pendekatan praktek. Edisi revisi. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Basrowi. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.

Darise, Nurlan. 2006, Pengelolaan Keuangan Daerah, PT. Indeks Kelompok Gramedia Anggota IKAPI, Jakarta.

Darmadi, Hamid. 2013. Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial. Bandung: Alfabeta.

Djaenuri, Aries (2012). Hubungan Keuangan Pusat-Daerah. Jakarta: Indonesia Ghalia.

Hasan, M. Iqbal, Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Ghalia Indonesia,

Sugiyono. 2006. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: CV. Alfabeta,.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Internet

(http:// karangasemkab.go.id/index.php/baca-transparansi_keuanga/3920/

Laporan -Keuangan-Pemkab-Karangasem-Tahun-2018)

Downloads

Published

2023-06-30