MAKNA SIMBOLIK DALAM TRADISI MAPPACCI PADA PERNIKAHAN SUKU BUGIS
DOI:
https://doi.org/10.23969/literasi.v15i2.24406Keywords:
Mappacci, pernikahan adat bugis, makna simbolik, semiotika Peirce, Kelurahan LannaAbstract
Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya, termasuk tradisi pernikahan adat yang sarat akan nilai-nilai simbolik dan filosofis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna simbolik dan pesan yang terkandung dalam tradisi Mappacci pada pernikahan adat Suku Bugis di Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data penelitian diperoleh melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam dengan tokoh adat dan partisipan kunci, serta dokumentasi. Kerangka teori semiotika Charles Sanders Peirce diterapkan untuk menginterpretasikan makna simbolik dari sepuluh perlengkapan utama dalam ritual Mappacci sebagai simbol, ikon, dan indeks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap elemen memiliki makna mendalam yang merepresentasikan nilai-nilai luhur budaya Bugis, seperti kehormatan, persatuan, kesinambungan hidup, kesejahteraan, kesucian, bimbingan, kebahagiaan, kesuburan, dan kesetiaan. Pesan-pesan ini diharapkan menjadi bekal bagi calon pengantin dalam membangun kehidupan pernikahan yang harmonis, sejahtera, dan langgeng. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi Mappacci di Kelurahan Lanna merupakan mekanisme kultural yang kaya akan simbol dan makna, berfungsi untuk mentransmisikan nilai-nilai penting dan mempersiapkan calon pengantin secara spiritual dan emosional dalam memasuki jenjang pernikahan.Downloads
References
Arifin, R. H., Saleh, M., & Hajrah. (2022). Makna Simbolik Prosesi Mapacci Pada Pernikahan Adat Bugis Pangkep Di Kelurahan Pa’Bundukang Kabupaten Pangkep. Jurnal Bahasa Dan Sastra Daerah Serta Pembelajarannya, 3(1), 1–6.
Bahrul, S. (2008). Tradisi Tahlilan Di Perkotaan Dalam Arus Modernisasi: Studi Kasus Masyarakat Gandaria Selatan-Cilandak. Ropsitory: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Hartini, D., Ilhami, N., & Sunan Kalijaga Yogyakarta, U. (2022). Membincang Akulturasi Pernikahan; Makna Tradisi Mapacci Pada Pernikahan Adat Suku Bugis Makasar. Journal of Islamic Law, 1(1), 1–24. https://journal.stai-nuruliman.ac.id/index.php/tsyr/article/view/1
Kasmawati, K., Indarwati, I., Tamin, H., & Hasan, H. (2021). Bentuk dan Makna Ritual Mappacci pada Pernikahan Bangsawan Bugis (Studi Kasus di Desa Benteng Gantarang Kabupaten Bulukumba). Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa, Dan Sastra, 7(2), 721–729. https://doi.org/10.30605/onoma.v7i2.1414
Moeleong, L. J. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Rahim Mame, A., Rachmat, & P. Hamzah, A. (1978). Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Selatan. Jakarta, Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah Dapartemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Rappe, S. (2016). Nilai-Nilai Budaya pada Upacara Mappaccing di Desa Tibona Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba. Skripsi. Makassar: Fakultas Adab Dan Humaniora UIN Alauddin Makassar. https://core.ac.uk/download/pdf/198216556.pdf
Rohamdi, M., & Wijana, I. D. P. (2007). Semantik Teori dan Anlisis. Surakarta: Yuma Pustaka.
Sobur, A. (2004). Semiotika Komunikasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Syandri;, Bakry, K., & Farisi, S. Al. (2020). Adat Mappasikarawa pada Perkawinan Masyarakat Bugis Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Kaballangan Kabupaten Pinrang). BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 1(4), 611–626.
Yani, Baruadi, M. K., & Djou, D. (2022). Makna Simbolik Tradisi Matamma Qoraang Dan Model Pelestariannya Pada Masyarakat Suku Bajo Di Desa Kokudang. REDUPLIKASI: Jurnal Penelitian Pendidikan Bahasa Indonesia, 2(2).
Zulhadi, H. (2020). Adat Perkawinan Endogami Masyarakat Sade-Rembitan Dalam Pandangan Hukum Islam. Jurnal Ulul Albab, 24(2), 76–79. http://journal.ummat.ac.id/index.php/JUA/article/view/975/2471
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Literasi: Jurnal Ilmiah Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta artikel yang diterbitkan di jurnal ilmiah dimiliki oleh penerbit, bukan penulis. Hal ini berkaitan dengan koordinasi hak akses untuk cetak ulang atau penggunaan lainnya. Dalam hal ini penerbit mempunyai keluluasaan untuk mempublikasikan artikel sesuai dengan kesepakanan Transfer Agreement (penyerahan hak cipta) antara penerbit dengan penulis.