HAK SEWA TANAH UNTUK BANGUNAN OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA) SEBAGAI ALTERNATIF PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA

Nina Carona (1) , Anis Rifai (2) , Arina Novizas Shebubakar (3)
(1) Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia , Indonesia
(2) Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia , Indonesia
(3) Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia , Indonesia

Abstrak

Tanah memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat dan ekonomi Indonesia, terutama di destinasi wisata seperti Bali. Pendirian bisnis oleh warga negara asing di Bali, khususnya di wilayah Kabupaten Badung, telah menimbulkan kekhawatiran terkait regulasi yang mengatur kepemilikan tanah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 secara ketat mengatur kepemilikan tanah oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), khususnya dalam hal penyewaan tanah untuk keperluan pembangunan bangunan. Namun, masih terdapat ketidakpastian mengenai pemahaman perjanjian sewa tanah untuk pembangunan bangunan, termasuk batasan waktu, perpanjangan sewa, dan status bangunan yang dibangun di atas tanah yang disewa setelah berakhirnya perjanjian sewa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan legislatif untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kepemilikan tanah bagi WNA dalam pengembangan bisnis di Bali dan Indonesia secara keseluruhan.
Kata Kunci: Kepemilikan Tanah, Sewa Tanah untuk Pembangunan Bangunan, Perjanjian Sewa Tanah, Kemudahan Perjanjian.

Artikel Lengkap

##article.generated_from_xml##

Referensi

Antari, K. W., Windari, R. A., & Mangku, D. G. S. (2019). Tinjauan Yuridis Mengenai Antynomy Normen (Konflik Norma) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 88–99.

Bakarbessy, L., SH, M. H., ANAND, G., & SH, M. K. (2018). Buku Ajar Hukum Perikatan. Zifatama Jawara.

Budiarto, M. T. (2018). Sudut pandang perpajakan atas pengalihan hak tanah dan bangunan dengan mekanisme perjanjian nominee. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 434–457.

Ganindra, D. D. M., & Kurniawan, F. (2017). Kriteria Asas Pemisahan Horizontal Terhadap Penguasaan Tanah dan Bangunan. Jurnal Yuridika, 32(2).

Gozali, J. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Yang Dilaksanakan Antara Suami Isteri Yang Berbeda Kewarganegaraan Di Indonesia (Studi Putusan Makamah Agung Nomor 3403 K/Pdt/2016). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 21(1), 66–81.

Harahap, N. (2020). Pelaksana Perjanjian Lisan Sewa Kamar Kos Di Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 19(2), 137–149.

Jamil, K., & Nury & Rumawi, R. (2020). Implikasi asas pacta sunt servanda pada keadaan memaksa (force majeure) dalam hukum perjanjian indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 8(7), 1044–1054.

Kolopaking, SH, M. H, I. A. D. A. (2021). Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia. Penerbit Alumni.

Muryani, M. (2021). Tinjauan Yuridis Kepemilikan Properti Di Indonesia. Jurnal Legisia, 13(2), 83–97.

Pandamdari, E., & Pidano, A. (2019). Kedudukan Penyewa Tanah Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanpa Jangka Waktu. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 17(1).

Rokilah1, M. M. (2018). Pemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing.

Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Santoso, U. (2018). Pembebanan Hak Sewa Untuk Bangunan Atas Tanah Hak Milik: Perspektif Asas Dan Pembuktian. Jurna Yuridika, 33.

Sappe, S., Latturete, A. I., & Uktolseja, N. (2021). Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik dan Penyelesaian Sengketa. Batulis Civil Law Review, 2(1), 78–92.

Sari, I. (2020). Hak-hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1).

Sekarmadji, A., Moechthar, O., Winantyo, A. C., & Putri, A. R. (2022). Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing (Vol. 1). Airlangga University Press.

Sinaga, N. A. (2018). Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107–120.

Sinaga, N. A. (2021). Peranan Asas itikad baik dalam mewujudkan keadilan para pihak dalam perjanjian. Jurnal Ilmiah M-Progress, 8(1).

Sumardjono, M. S. (2007). Alternatif kebijakan pengaturan hak atas tanah beserta bangunan bagi warga negara asing dan badan hukum asing. Penerbit Buku Kompas.

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.

Turagan, A. F. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Dengan Itikad Baik Menurut Pasal 1338 KUHPerdata. Lex Privatum, 7(1).

Penulis

Nina Carona
Anis Rifai
Arina Novizas Shebubakar
arinashebubakar@gmail.com (Kontak utama)

Rincian Artikel