STRATEGI PENGAMANAN ALKI-I DALAM PENEGAKAN KEDAULATAN HUKUM LAUT INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA

Penulis

  • Andi Darma Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23969/litigasi.v19i1.1064

Abstrak

Indonesia sebagai negara kepulauan telah meratifikasi United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 82) melalui Undang-undang Nomor 17 tahun 1985tanggal 13 Desember 1985 dan mulai berlaku pada tanggal 16 Nopember 1994. Sebagai konsekuensinya Indonesia  menetapkan  tiga jalur ALKI(Utara – Selatan), yaitu ALKI I, ALKI II dan ALKI III dengan tiga cabang titik Selatan III A,III B dan III C. Untuk itu Indonesia harus dapat mengendalikan dan mengamankan ALKI dengan menghadirkan kekuatan laut di sepanjang ALKI dalam rangka upaya penegakan kedaulatan dan hukum di laut.Dengan adanya keterbatasan jumlah dan sarana patroli laut dan udara, kemampuan pengawasan dan sarana maritime surveillance yang dimilki oleh Koarmabar dalam pengamanan di ALKI-I (Perairan Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda), memberikan indikasi kuat akan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan ALKI-I oleh kapal-kapal asing yang mengemban fungsi intelijen untuk melakukan survei ilegal dan kegiatan ilegal lainnya.Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa pelaksanaan operasi pengamanan ALKI-I oleh Koarmabar saat ini dan menganalisa strategi pengamanan ALKI-I yang ideal dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut.Penelitian dilakukan dengan menggunakanmetode penelitian kualitatif, dengan metode pendekatan normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah data sumber data primer dan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Untuk analisis data dilakukan dengan metode secara yuridis kualitatif dan komparatif dalam arti bahwa data yang diperoleh tidak menggunakan rumus atau data statistik melainkan berupa uraian-uraian.Teori-teori yang digunakan adalah teori strategi, teori kedaulatan negara, teori penegakan hukum, teori kerjasama, dan teori pembangunan kekuatan. Obyek penelitian meliputi Sops TNI, Sopsal, Diskumal, Sops Armabar, Sops Guspurlabar, Diskum Armabar, dan Bakamla.Dengan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di ALKI-I tersebut, maka diperlukan strategi pengamanan ALKI-I yang ideal dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut, sehingga bebas dari gangguan dan ancaman. Strategi pengamanan ALKI-I yang ideal dilaksanakan melalui penggelaran kekuatan TNI Angkatan Laut secara permanen (deployment) dengan mempertimbangkan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sedangkan penggelaran penindakan (employment) dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut dilakukan melalui penempatan unsur-unsur di koordinat yang kemungkinan besar terjadi kejahatan dan pelanggaran di laut. Kata Kunci    :    Strategi  pengamanan  ALKI-I,  penegakan  kedaulatan dan  hukum di laut oleh Koarmabar.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Andi Darma, Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

Referensi

Analisadaily. (2016, February 20). Peran USU Membangun Masyarakat Maritim. Harian Analisa. Retrieved from http://www.analisadaily.com/news/read/2016/02/20/69342/.

Cresswell, J. W. (2009). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kusumastanto, T. (2003). Pengembangan Sumber Daya Kelautan Dalam Memperkokoh Perekonomian Nasional Abad 21. Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII Dengan Tema Penegakan Hukum Dalam Era Permbangunan Berkelanjutan, 2–3. Denpasar: BPHN Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.

Mauna, B. (2012). Hukum Internasional, Pangertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni.

Moleong, L. J. (1994). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Noer, John H; Gregory, D. (1996). Chokepoints: Maritime Economic Concern in Southeast Asia. Washington DC: NDU Press & Center for Naval Analyses.

Presiden. HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING DALAM MELAKSANAKAN HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN MELALUI ALUR LAUT KEPULAUAN YANG DITETAPKAN. , (2002).

R. Agoes, E. (2010). Konvensi Hukum Laut 1982. Bandung: CV Abardin.

Soekanto, Soerjono; Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

File Tambahan

Telah diserahkan

2018-07-24

Diterima

2019-12-20

Diterbitkan

2019-12-24

Terbitan

Bagian

Articles