IMPLIKASI PENGATURAN PELANGGARAN HAM BERAT DALAM KUHP 2023 TERHADAP KEBERLAKUAN ASAS-ASAS KHUSUSNYA: PENGUATAN ATAU PELEMAHAN?
DOI:
https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.12416Abstrak
Tulisan ini akan mengkaji tentang sejauh mana pengaturan pelanggaran HAM berat dalam KUHP 2023 berdampak pada keberlakuan asas-asas yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 sebagai UU khusus. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari Pasal 187 dan Pasal 620 KUHP 2023, maka dapat dikatakan jika pasal-pasal tersebut sejatinya telah memberikan ‘jaminan’ untuk memastikan apabila keberadaan KUHP 2023 tidak akan mengurangi atau memberikan dampak apapun terhadap keberlakuan asas-asas khusus yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Hal ini kemudian diperkuat dengan ketentuan Pasal 622 ayat 1 huruf m yang hanya mencabut beberapa pasal dari UU No. 26 Tahun 2000, yakni Pasal 8, 9,36-40 tentang rumusan tindak pidana dan sanksi pidana bagi pengaturan pelanggaran HAM berat. Sementara dengan menggunakan teori kodifikasi & perspektif perubahan perundang-undangan pada Pasal 3 KUHP 2023, terungkap sebuah temuan bahwa pengaturan pelanggaran HAM berat di dalam KUHP 2023 berpotensi membuka berbagai permasalahan baru, mulai dari isu pertentangan asas hingga isu multitafsir. Ditafsirkannya Pasal 187, Pasal 620, dan Pasal 3 KUHP 2023 secara berbeda sejatinya dapat menimbulkan potensi berupa tidak berlakunya asas-asas khusus yang diatur di dalam UU No. 26 Tahun 2000, sehingga kedepannya bagi pengaturan pelanggaran HAM berat sangat dimungkinan tunduk pada asas-asas hukum umum yang termaktub dalam Buku I KUHP 2023. Kata Kunci: Pengaturan Pelanggaran HAM Berat, KUHP 2023, Perubahan Perundang-Undangan.Unduhan
Referensi
Abidin, Zainal. (2007). Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Regulasi Penerapan dan Perkembangannya. Jakarta: ELSAM.
___________ & Supriyadi Widodo E. (2017). Degradasi Extraordinary Crimes: Problematika Perumusan Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan dalam RKUHP. Jakarta: ICJR.
Adji, Indriyanto Seno. (2016). Asas Retroaktif, Nonpersuasi terhadap Korupsi, Harian Kompas.
Arsil, et.al. (2019). Membedah Konstruksi Buku I Rancangan KUHP. Jakarta: Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Atmasasmita, Romli. (2002). Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Penegakannya di Indonesia, Jakarta: Perum Percetakan Negara RI.
Badan Pembinaan Hukum Nasional RI. (2003). Seminar Hukum Nasional Pertama Tahun 1963 Buku Ke-1. Jakarta: Percetakan Negara RI.
_______________________________. (2012). Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Kemenerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
_______________________________. (2015). Naskah Akademik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Bassiouni, M. Cherif. (1999). INTERNATIONAL CRIMES: JUS COGENS AND OBLIGATION ERGA OMNES. 59 (4). 68.
Boas, Gideon, et.al. (2012). International Criminal Justice: Legitimacy and Coherence. UK: Edward Elgar Publishing Limited.
Brezeanu, Petronela Simona. (2022). NON-APPLICABILITY OF STATUTORY LIMITATIONS- THE ANTIDOTE OF THE PRESCRIPTON OF CRIMINAL LIABILITY. 172-176 .doi: 0.5281/zenodo.6950710.
Chazawi, Adami. (2014). Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: Raja Grafindp Persada.
Cnossen, Jelle. (2017). Een Essentiele Schakelbepaling in Het Materiele Straftecht, Netherland.
Dewi, Yustina Trihohi Nalesti. (2017). INDONESIA’S HUMAN RIGHTS COURT: NEED FOR REFORM. 18 (1). 28-47. doi: https://doi.org/10.1163/15718158-01801002.
Expert Group on the Codification of the Criminal Law. (2004). Dublin: the Stationery Office.
Hiariej, Edward Omar Sharif. (2009). Asas Legalitas dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Disertasi. Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.
ICRC. (2021). General Principles of International Criminal Law. Switzerland: ICRC.
Jaya, Nyiman Serikat Putra. (2008). Beberapa Pemikiran Arah Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
J.G.H, Altena.(2016). Het legaliteitsbeginsel en de doorweking van Europess recht in het Nederlandse materiele straftrecht. Disertasi. Leiden University.
Klamberg, Mark. (2017). Commentary on the Law of the International Criminal Court. Brussels: Torkel Opsahl Academic EPublisher.
KontraS. (2016). Bahan Advokasi Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Jakarta: KontraS.
Marzuki Suparman. (2011). Tragedi Politik Hukum HAM. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Neier, Aryeh. (2012). The International Human Rights Movement: A History. USA: Princeton University Press.
Rawls, John. (2006). Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Remmelink, Jan. (2014). Pengantar Hukum Pidana Material 2: Penuntutan dan Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sasmito, Joko. (2017). Konsep Asas Retroaktif dalam Pidana: Pemberlakuan Asas Retroaktif pada Tindak Pidana Pelanggaran HAM di Indonesia. Malang: Setara Press.
Schabas, William. (2014). An Introduction to International Criminal Court, UK: Cambridge University Press.
_______________. (2016). Rome Statute of the International Criminal Court: A Commentary. Munich, Oxford, Baden Baden.
Simatupang. Abdi Nelson. (2017). PERAN COMMISSION OF TRUTH AND FRIENDSHIP DALAM NORMALISASI HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA-REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE. 4(2). 1-15.
Simons. (1937). Leerboek Van Het Nederlandsche Straftrecht. Groningen: P.Noordhoof, N.V.
Soeprapto, Enny. (2007). Berbagai Permasalahan dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Dampaknya pada Proses Penyelidikan, Disampaikan Dalam Pertemuan Orientasi tentang Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat menurut UU No. 26 Tahun 2000. Bogor.
Sudarto. (1987). Hukum Pidana. Semarang: FH Undip.
Suseno, Franz. (2009). Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Tumpa, Harifin. (2010). Peluang dan Tantangan Eksistensi Pengadilan HAM di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Commission on Human Rights: Report on the Fourth Special Session Tahun 1999.
Report of International Commission of Inquiry on East Timor to the Secretary General Tahun 2000.
Statuta Roma Tahun 1998.
Security Council Resolution 1264 Tahun 1999.
The Princeton Principle on Universal Jurisdiction 2001.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
File Tambahan
Telah diserahkan
Diterima
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 LITIGASI

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.