KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL YOUTUBER DALAM TRANSAKSI PEMBIAYAAN BANK MENGGUNAKAN KONTEN YOUTUBE

Virly Vidiasti Sabijanto (1)
(1) Fakultas Hukum Universitas Pasundan (UNPAS), Bandung , Indonesia

Abstrak

Artikel ini meneliti peran Konten YouTube sebagai aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hal ini hak cipta dalam transaksi pembiayaan bank, di mana konten tersebut dijadikan jaminan. Fokus utama adalah pada bagaimana konten yang dilindungi hak cipta, seperti yang terdapat pada YouTube, dapat meningkatkan nilai dan memberikan kepastian hukum pada aset dalam pembiayaan. Dengan metode analisis yuridis normatif dan analisis kualitatif, penelitian ini mengulas regulasi, pandangan ahli, dan aspek hukum terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dengan fokus khusus pada konten YouTube. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten YouTube berpotensi besar sebagai jaminan dalam pembiayaan namun terhalang oleh tantangan hukum seperti penentuan nilai HKI, perlindungan hak cipta, dan dinamika pasar yang berubah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 memberikan dukungan terhadap ekonomi kreatif melalui skema pembiayaan berbasis HKI, memerlukan kesadaran hukum dan kolaborasi antara semua pihak yang terlibat. Kesimpulan menekankan pentingnya tindakan proaktif dari bank untuk melindungi hak cipta ketika menggunakan konten YouTube sebagai jaminan, serta pentingnya kepastian hukum untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif. Implementasi regulasi ini dianggap strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, dengan perlindungan dan pemanfaatan HKI sebagai aset utama.
Kata Kunci :      Hak Kekayaan Intelektual, Transaksi Pembiayaan Bank, Konten YouTube sebagai Jaminan, Pelaku Ekonomi Kreatif, Kepastian Hukum.

Artikel Lengkap

##article.generated_from_xml##

Referensi

Ade Rafli, M., Bachri, E., & Ramadan, S. (2023). Implementasi Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif (Studi Pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Prov. Lampung Dan Bi). Presumption of Law, 5(1), 87–108. https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/article/view/4497

Asrika Fazlia, S., Suryahartati, D., & Naili Hidayah, L. (2022). Penjaminan Fidusia Dengan Objek Hak Cipta. Journal of Civil and Business Law, 3(3), 392. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.18693

Fallah, Sapta Nur., & Mulyati, E. (2019). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Hukum Jaminan. Jurnal Litigasi, 20(2), 223–240.

Intan Rakhmayanti Dewi. (2023). Ada 21 Startup Unicorn Di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya. Cnbc Indonesia.

Kadir Muhammad, A. (2000). Segi Hukum Keuangan Dan Pembiayaan. Citra Aditya Bakti.

Kementerian Ppn/Bappenas. (2023a, November). Perkembangan Ekonomi Indonesia Dan Dunia (Triwulan III Tahun 2023). Volume 7, No. 3, 2. https://perpustakaan.bappenas.go.id/e-library/file_upload/koleksi/migrasi-data-publikasi/file/update_ekonomi/ekonomi_makro/2023/laporan perkembangan ekonomi indonesia dan dunia triwulan iii 2023.pdf

Kementerian Ppn/Bappenas. (2023b, November). Perkembangan Ekonomi Indonesia Dan Dunia (Triwulan III Tahun 2023). Volume 7, No. 3, 12. https://perpustakaan.bappenas.go.id/e-library/file_upload/koleksi/migrasi-data-publikasi/file/update_ekonomi/ekonomi_makro/2023/laporan perkembangan ekonomi indonesia dan dunia triwulan iii 2023.pdf

Peraturan Pemerintah No. 24, 1 (2022). https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/pp/2022/pp-nomor-24-tahun-2022.pdf

Lutfi, U. (2017). Penggunaan Hak Cipta Sebagai Pbjek Jaminan Fidusia. Journal Of Private And Commercial Law, I(No. 1), 85. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jpcl/article/view/12357

Pasal 19 & 22 Uu No. 24, (2019). https://peraturan.bpk.go.id/details/123686/uu-no-24-tahun-2019

Undang-Undang No. 24, Pub. L. No. 24 (2019). https://peraturan.bpk.go.id/details/123686/uu-no-24-tahun-2019

Pardede, Agustinus, Dkk. (2020). Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Ham.

Redaksi Cnbc Indonesia. (2023). 10 Youtuber Ri Subscriber Terbanyak, Gajinya Bikin Ngiler. Cnbc Indonesia.

Undang-Undang No. 10, (1998). https://peraturan.bpk.go.id/details/45486/uu-no-10-tahun-1998

Soekanto, Soerjono & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Sudaryat. (2010). Hak Kekayaan Intelektual (I). Bandung Oase Media.

Sutikno, Annisyatulhuda Rani Ayuningtyas. Sabiq, Fairuz. & Nashirudin, M. (2024). Analisis Konten Youtube Sebagai Jaminan Fidusia Pada Perbankan Syariah. Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 5(1), 870.

Penulis

Virly Vidiasti Sabijanto
virly.vidiasti@unpas.ac.id (Kontak utama)

Rincian Artikel