TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL DARI KORUPSI YANG MENDAPAT PENGAMPUNAN PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.23969/litigasi.v21i2.2987Abstrak
Pelaku kejahatan pencucian uang cendrung menyamarkan uang hasil kejahatanya melalui berbagai instrumen bisnis, keuangan, pajak, dan sebagainya. Hal ini merupakan kebijakan pengampunan pajak memberi hak kepada semua segmen wajib pajak untuk mendeklarasikan dan/atau merepatriasi harta serta membayar uang tebusan sebagai pemulihan kewajiban pajaknya. Yang di deklarasi adalah berupa data dan informasi harta, yang bersumber dari kegiatan sah dan tidak sah. Tulisan ini membahas tentang harta dari hasil tindak pidana pencucian uang, tetap dapat di usut dan dirampas kembali oleh negara, berdasarkan undang-undang tindak pidana pencucian uang, dan undang-undang tindak pidana korupsi, meskipun data harta telah diikutkan dalam pengampunan pajak. Pada prinsipnya sanksi pidana tidak dapat hapus, hanya karena telah membayar pajak, atau hanya karena telah mendapat pengampunan pajak. Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah bahwa konsep undang-undang pengampunan pajak, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi perlu penerapan teknologi digitalisasi dengan tujuan untuk memperluas basis data perpajakan yang valid, comprehensive, dan integrated dengan online sistem guna memaksa wajib pajak mematuhi pajak, yang akan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela bagi semua wajib pajak dan bagi wajib pajak pelaku tindak pidana pencucian uang khususnya. Sehingga perlu dibuat undang-undang yang mengatur sanksi denda pajak dari uang pengganti yang dihitung berdasar nilai sekarang dari pelaku tindak pidana pencucian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kata kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang, Korupsi, Pajak, Wajib Pajak, Pengampunan Pajak.Unduhan
Referensi
Alex, Cobham. 2020. “Aliran Dana Gelap Merusak Ekonomi.” Ddtcnews.Co.Id. 2020.
Friedman, Lawrence. 2001. American Law an Introduction Second Edition (Hukum Amerika Sebuah Pengantar. Jakarta: Tatanusa.
Hadjon, Philipus M., and Tatiek Sri Diatmati. 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hartati, Neneng, and Boedi Abdullah. 2015. Pengantar Perpajakan. Bandung: Pustaka Setia.
Hendrik Mezak, Meray. 2006. “Jenis, Metode Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum.” Law Review V (3): 85–97.
Hiariej, Eddy. 2013. “Pengembalian Asset Kejahatan.” Jurnal Opinio 13.
Kriekhoff, Valerine J.L. 2015. Metode Penelitian Hukum (Bagian I). Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pathorang, Halim. 2013. Penegakkan Hukum Terhadap Pencucian Uang Di Era Globalisasi. Jakarta: Total Media.
Remy, Sjahdeini Sutan. 2007. Seluk Beluk Pencucian Uang Dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Suharno. 2016. Panduan Praktis Amnesti Pajak Indonesia. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Sutedi, Adrian. 2015. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Syamsuddin, Aziz. 2011. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Tri Andrisman. 2008. Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vol. 2.
Wirawan, Ilyas, and Richard Burton. 2014. Hukum Pakar: Teori, Analisis Dan Perkembangannya. Jakarta: Salemba Empat.
Yunus, Husein. 2007. Bunga Rampai Anti Pencucian Uang : Kegiatan Pencucian Uang. Jakarta: Book Terace & Library.
File Tambahan
Telah diserahkan
Diterima
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.