MODEL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMILU / PEMILUKADA
DOI:
https://doi.org/10.23969/litigasi.v21i2.3164Abstrak
Pelaksanaaan pemilu/pemilukada harus berjalan sesuai yang diamanatkan dalam Pancasila dan aturan per perundang-undangan. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan umum daerah sebagai penyelenggra pemilu harus membuat prosedur penyelenggaraan pemilu yang lengkap dan detail dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, hal itu bertujuan agar semua konstestan pemilu Tidak melakukan perbuatan curang seperti korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian terhadap para penyelenggara negara yang mengikuti Pemilu/pemilukada yanng terindikasi melakukan praktek korupsi pada saat pemilu/pemilukada, selanjutnya menginventarisasi, mengkaji, dan meneliti data sekunder berupa peraturan perundang-undangan seperti undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Faktor-faktor yang menyebabkan para penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi pada saat pemilu/pemilukada adalah adanya faktor internal seperti sifat rakus dan tamak, faktor yang kedua adalah faktor eksternal seperti system politik disuatu negara, faktor yang ketiga adalah faktor kepentingan. Model pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan terhadap para penyelenggara negara pada saat pemilu/pemilukada adalah dengan memproses secara pidana para penyelenggara negera yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat pemilu/pemilukada selain itu diberikan putusan maksimal untuk memberikan efek jera. Kata Kunci: Integritas, Jujur, Korupsi, Pemilu.Unduhan
Referensi
Andreae, Fockema. 1951. Rechtsgeleerd Handwoorddenboek. Edited by (N.V. Groningen. Jakarta.
Chaerudin, Dkk. 2007. Pencegahan Dan Penegakkan Hukum. Jakarta: Refika Aditama.
Fahrojih, Ikhwan. 2016. Hukum Acara Pidana Korupsi. Malang: Setara Press.
Hadiz, Vedi. 2003. “Reorganizing Political Power In Indonesia: A Reconsideration Of Social Democratic Transition.” The Pacific Review 16 (4).
Hamilton, and Hart. 2016. “Anti Corruption Strategies In Indonesia.” Jurnal Integritas 2 (1).
Hartati, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Klitgaard, R. 1988. Controlling Corruption. Berkeley: University Of California Press.
Masduki, Teten. 2012. “Mengadili Elit Predator.” Kompas, 2012.
Muladi. 2009. Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama.
Person, A, B Rothstein, and J Teorell. 2010. The Failure Of Anti Corruption Policies, A Theoritical Mischaracterization Of the Problem. QoG Working Papers Series 2010; The Quality Of Governement Institute. Gothenburg: University Of Gothenburg.
Setiawan, Azhari. 2016. “Community : Mekanisme Kerjasama Multilateral Dan Mutual Legal Assistance Dalam Menangani Kasus Money Laundering Di Asia Tenggara.” Integritas 2 (1): 69–89.
Setiyono, and Mcleod. 2016. “Civil Society Organisations Contribution To The Anti-Corruption Movement In Indonesia.” Jurnal Integritas 2 (1).
Soemantri, S. 1984. Perbandingan Hukum Tata Negara. Bandung: Alumni.
File Tambahan
Telah diserahkan
Diterima
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.