INKLUSI SOSIAL MELALUI JARINGAN KERJA GOTONG ROYONG PADA MASA PANDEMI
DOI:
https://doi.org/10.23969/litigasi.v21i2.3399Abstrak
Pandemi Covid-19 membuat seluruh dunia mengalami perubahan yang signifikan, tak terkecuali Indonesia. Sektor-sektor publik terkena imbas yang tidak sedikit, khusunya sektor ekonomi bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah. Kelompok-kelompok masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pendapatan harian kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) di satu sisi adalah hal yang tidak dapat dihindari mengingat banyaknya kasus positif Covid-19, namun di sisi lain banyak masyarakat yang mendapatkan kesulitan untuk bertahan hidup di tengah-tengah ketidakpastian ekonomi, berdampak secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia secara luas terutama terhadap kelompok rentan. Tujuan penelitian ini membahas inklusi sosial yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya di wilayah Bandung dan sekitarnya melalui jaringan kerja gotong royong dalam menanggulangi dampak pandemi. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif dan menggunakan metode pendekatan sosial (social approach) serta metode pendekatan konseptual, teknik pengumpuln data diambil melalui metode wawancara terstruktur dengan peserta inklusi sosial. Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah inklusi sosial dan gotong royong antara masyarakat merupakan upaya bersama dalam mengurangi dampak dari pandemi Covid 19, hasil nyata telah dirasakan oleh kalangan miskin dan marjinal, tidak saja secara eknomi juga belajar mengenai ketahanan pangan dan kemandirian. Kata Kunci : Inklusi social, Gotong Royong, Covid-19.Unduhan
Referensi
Arikunto, Suharsimi. 2005. Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Indriyany, Ika Arinia. 2017. “Kebijakan Pendidikan Inklusif, Implementasi Yang Abai Konteks Lingkungan Sosial.” Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies (JIPAGS) 1 (1): 51–61.
Kusumaatmadja, Mochtar. 2014. “Khazanah Editorial.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 1 (3): 626–42.
Mufida, Anisa. 2020. “Polemik Pemberian Bantuan Sosial Di Tengah Pandemic Covid 19.” ADALAH Buletin Hukum & Keadilan 4 (1): 159–66.
Nasution, Latipah. 2020. “Hak Kesehatan Masyarakat Dan Hak Permintaan Pertanggungjawaban Terhadap Lambannya Penanganan Pandemi Global.” Jurnal Adalah : Buletin Hukum Dan Keadilan 4: 19–28.
Rezeki, Nurul Fadhilah, and Binahayati Rusyidi. 2015. “Pekerja Sosial Dan Pendidikan Inklusi.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2 (2): 228–33. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.13531.
Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo.
Wahyuningsih, Rutiana Dwi. 2011. “No Titl.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 15 no 1.
Wignjosoebroto, Soetandyo. 2008. Hukum Dan Masyarakat. Malang: Bayu Media.
Yudho, Winarno, and Heri Tjandrasari. 2017. “Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat.” Jurnal Hukum & Pembangunan 17 (1): 57. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1227.
PERUNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Kesejahteraan sosial
Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005 Tentang Pengesahan
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ( Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005 Tentang Pengesahan
International Covenant on Sipil and Political Rights ( Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik).
File Tambahan
Telah diserahkan
Diterima
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.