POTENSI ANCAMAN PIDANA MELAKUKAN KERUMUNAN DI TENGAH PANDEMI COVID 19 DI INDONESIA

Penulis

  • Musa Darwin Pane Fakultas Hukum Univerisitas Komputer Indonesia (UNIKOM) Bandung

DOI:

https://doi.org/10.23969/litigasi.v22i2.4119

Abstrak

  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan ancaman pidana yang melakukan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 menurut hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui ancaman pidana (penjara ataupun denda) terhadap yang melakukan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 menurut sistem pemidanaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam hukum positif terdapat sanksi pidana administratif yang diancamkan kepada pelaku yang melakukan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Sementara terhadap ancaman pidana bagi yang melakukan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dapat dikenakan pidana apabila pelaku melawan sebagaimana ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan akan tetapi sanksi pidana ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Dengan demikian penulis berpandangan bahwa perlu adanya fungsi badan atau lembaga yang konsen dalam upaya pencegahan dan pengawasan melalui pendekatan massif dan pengawasan yang berlapis. Kata kunci: Pidana, Kerumunan, COVID-19.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Musa Darwin Pane, Fakultas Hukum Univerisitas Komputer Indonesia (UNIKOM) Bandung

Dosen Fakultas Hukum Univerisitas Komputer Indonesia (UNIKOM) Bandung

Referensi

Ammirudin, & Zainal, A. (2003). Pengantar Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, Rineksa Cipta, Jakarta, 2002

Winarno Surakhmad, Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar, Metode dan Teknik, Tarsito, Bandung, 1998, hal. 140

Anshari, A., & Fajrin, M. (2020). RGENSI ANCAMAN HUKUMAN PIDANA MATI PADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP KEBIJAKAN HUKUM PIDANA/PENAL POLICY SANKSI PIDANA MATI DI INDONESIA). Res Judicata, 3(1), 26–50.

Covid19.go.id. (2021). Situasi Covid-19 Di Indnesia. https://covid19.go.id/

Gunarto, M. P. (2009). Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(1), 93–108.

Hadi, S. (1989). Metodologi Riset. Fakultas Hukum Psikologi UGM.

Hutahaean, B. (2013). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64–79.

Kontan.co.id. (2021). Data terkini WHO: Jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia melampaui 90 juta kasus! International.Kontan.Co.Id. https://internasional.kontan.co.id/news/data-terkini-who-jumlah-kasus-covid-19-di-seluruh-dunia-melampaui-90-juta-kasus

Kusuma, E. D. (2021). Penerapan Sanksi Pelanggar Physical Distancing Dan Penggunaan Masker Berdasarkan Perwali Batu Nomor 78 Tahun 2020. Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 21(6), 876–889.

News, S. (2021). Kerumunan. Sindonews.Com. https://www.sindonews.com/topic/324/kerumunan

Pratiwi, Y. (2021). Angka Positif Covid-19 Tembus 1 Juta, Dokter Reisa Ingatkan Kesadaran Diri. Cantik.Tempo.Co. https://cantik.tempo.co/read/1427005/angka-positif-covid-19-tembus-1-juta-dokter-reisa-ingatkan-kesadaran-diri

Rahmawati, N. A. (2013). Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 2(1).

Sari, N. (2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 351–363.

Septiani, A. (2021). Lagi-lagi DKI Nyaris 3 Ribu! Ini Sebaran 9.640 Kasus Baru Corona di Indonesia. Health.Detik.Com. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5328150/lagi-lagi-dki-nyaris-3-ribu-ini-sebaran-9640-kasus-baru-corona-di-indonesia

Setiadi, W. (2018). Sanksi Administratif sebagai salah satu instrumen penegakan hukum dalam peraturan perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 603–614.

Setyawati, N. (2020). Implementasi sanksi pidana bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah saat terjadinya pandemi COVID-19. Jurnal Education and Development, 8(2).

Situmeang, T. (2020). Situmeang, Tomson. "KEBERADAAN DENDA ADMINISTRATIF TERKAIT PERATURAN GUBERNUR DKI JAKARTA NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PSBB DALAM PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI DKI JAKARTA. To-Ra, 6(2), 156–169.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1990). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Press.

Sukmana, O. (2020). Wajah Masyarakat “Sanksi.” Arsip Publikasi Ilmiah Biro Administrasi Akademik.

Susanto, S. N. H. (2019). Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi. Administrative Law & Governance Journal, 2(1), 126–142.

Wahyuni, F. (2016). Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Media Hukum, 23(1).

Widayati, L. S. (2015). Ultimum Remedium dalam Bidang Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 1–24.

Yahya, A. N. (2020). Polri Tangani 34 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Sepanjang April-Desember 2020, Ini Rinciannya. Nasional Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2020/12/21/20593401/polri-tangani-34-kasus-pelanggaran-protokol-kesehatan-sepanjang-april

Yazid, F. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengambilan Paksa Jenasah Pasien Covid-19 Di Indonesia. JURNAL BELO, 6(1), 60–72.

Zenno, M. P. (2017). Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, 10(3), 257–276.

File Tambahan

Telah diserahkan

2021-06-10

Diterima

2021-09-14

Diterbitkan

2021-10-07

Terbitan

Bagian

Articles