POTENSI ANCAMAN PIDANA MELAKUKAN KERUMUNAN DI TENGAH PANDEMI COVID 19 DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23969/litigasi.v22i2.4119Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan ancaman pidana yang melakukan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 menurut hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui ancaman pidana (penjara ataupun denda) terhadap yang melakukan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 menurut sistem pemidanaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam hukum positif terdapat sanksi pidana administratif yang diancamkan kepada pelaku yang melakukan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Sementara terhadap ancaman pidana bagi yang melakukan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dapat dikenakan pidana apabila pelaku melawan sebagaimana ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan akan tetapi sanksi pidana ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Dengan demikian penulis berpandangan bahwa perlu adanya fungsi badan atau lembaga yang konsen dalam upaya pencegahan dan pengawasan melalui pendekatan massif dan pengawasan yang berlapis. Kata kunci: Pidana, Kerumunan, COVID-19.Unduhan
Referensi
Ammirudin, & Zainal, A. (2003). Pengantar Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, Rineksa Cipta, Jakarta, 2002
Winarno Surakhmad, Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar, Metode dan Teknik, Tarsito, Bandung, 1998, hal. 140
Anshari, A., & Fajrin, M. (2020). RGENSI ANCAMAN HUKUMAN PIDANA MATI PADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP KEBIJAKAN HUKUM PIDANA/PENAL POLICY SANKSI PIDANA MATI DI INDONESIA). Res Judicata, 3(1), 26–50.
Covid19.go.id. (2021). Situasi Covid-19 Di Indnesia. https://covid19.go.id/
Gunarto, M. P. (2009). Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(1), 93–108.
Hadi, S. (1989). Metodologi Riset. Fakultas Hukum Psikologi UGM.
Hutahaean, B. (2013). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64–79.
Kontan.co.id. (2021). Data terkini WHO: Jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia melampaui 90 juta kasus! International.Kontan.Co.Id. https://internasional.kontan.co.id/news/data-terkini-who-jumlah-kasus-covid-19-di-seluruh-dunia-melampaui-90-juta-kasus
Kusuma, E. D. (2021). Penerapan Sanksi Pelanggar Physical Distancing Dan Penggunaan Masker Berdasarkan Perwali Batu Nomor 78 Tahun 2020. Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 21(6), 876–889.
News, S. (2021). Kerumunan. Sindonews.Com. https://www.sindonews.com/topic/324/kerumunan
Pratiwi, Y. (2021). Angka Positif Covid-19 Tembus 1 Juta, Dokter Reisa Ingatkan Kesadaran Diri. Cantik.Tempo.Co. https://cantik.tempo.co/read/1427005/angka-positif-covid-19-tembus-1-juta-dokter-reisa-ingatkan-kesadaran-diri
Rahmawati, N. A. (2013). Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 2(1).
Sari, N. (2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 351–363.
Septiani, A. (2021). Lagi-lagi DKI Nyaris 3 Ribu! Ini Sebaran 9.640 Kasus Baru Corona di Indonesia. Health.Detik.Com. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5328150/lagi-lagi-dki-nyaris-3-ribu-ini-sebaran-9640-kasus-baru-corona-di-indonesia
Setiadi, W. (2018). Sanksi Administratif sebagai salah satu instrumen penegakan hukum dalam peraturan perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 603–614.
Setyawati, N. (2020). Implementasi sanksi pidana bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah saat terjadinya pandemi COVID-19. Jurnal Education and Development, 8(2).
Situmeang, T. (2020). Situmeang, Tomson. "KEBERADAAN DENDA ADMINISTRATIF TERKAIT PERATURAN GUBERNUR DKI JAKARTA NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PSBB DALAM PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI DKI JAKARTA. To-Ra, 6(2), 156–169.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1990). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Press.
Sukmana, O. (2020). Wajah Masyarakat “Sanksi.” Arsip Publikasi Ilmiah Biro Administrasi Akademik.
Susanto, S. N. H. (2019). Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi. Administrative Law & Governance Journal, 2(1), 126–142.
Wahyuni, F. (2016). Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Media Hukum, 23(1).
Widayati, L. S. (2015). Ultimum Remedium dalam Bidang Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 1–24.
Yahya, A. N. (2020). Polri Tangani 34 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Sepanjang April-Desember 2020, Ini Rinciannya. Nasional Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2020/12/21/20593401/polri-tangani-34-kasus-pelanggaran-protokol-kesehatan-sepanjang-april
Yazid, F. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengambilan Paksa Jenasah Pasien Covid-19 Di Indonesia. JURNAL BELO, 6(1), 60–72.
Zenno, M. P. (2017). Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, 10(3), 257–276.
File Tambahan
Telah diserahkan
Diterima
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.