IMPLEMENTASI MODEL PIDANA KERJA SOSIAL BERBASIS NILAI-NILAI HUKUM ADAT SUNDA
DOI:
https://doi.org/10.23969/litigasi.v22i2.4526Abstrak
Sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana korupsi membutuhkan terobosan yang luar biasa berkaitan dengan tujuan pemidanaan, yang tidak hanya memberikan efek penjeraan bagi pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dengan mengoptimalkan kompentensi yang dimiliki oleh pelaku, karena pelaku korupsi memiliki kompentensi baik secara substansial (keilmuan), sosial, ekonomi maupun politis. Sanksi pidana yang sekarang berlaku tidak mengarah kepada pemanfaatan potensi yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana. Konsentrasi sanksi masih mengarah pada penjeraan bagi pelaku saja dengan memberikan sanksi pidana yang berat, yaitu dengan mengkomulasikan sanksi pidana penjara dan denda, juga sanksi tambahan lainnya yang semua mengarah pada pelaku, tidak berorientasi pada kepentingan negara dan masyarakat, padahal kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan kepentingan negara termasuk di dalamnya adalah masyarakat, sehingga hasil penelitian yang dilakukan dibuat konsep sanksi pidana kerja sosial yang memanfaatkan kompentensi/keahlian pelaku untuk dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat secara langsung dengan implementasi berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam hukum adat sunda,, sehingga tujuan pemidanaan tidak hanya melakukan perbaikan bagi pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara, dan juga memberikan manfaat yang besar bagi mansyarakat. Kata Kunci : Pidana kerja sosial, nilai-nilai, hukum adat sunda, tujuan pemidanaanUnduhan
Referensi
Erdianto, K. (2018). ICJR : Belum Ada Teknis Pelaksanaan Sanksi Kerja Sosial dalam RKUHP. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2018/06/12/18263901/icjr-belum-ada-teknis-pelaksanaan-sanksi-kerja-sosial-dalam-rkuhp?page=all
Ginting, J. (2020). Sanksi Kerja Sosial Sebagai Alternatif Bentuk Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Law Review, 19(3), 246. https://doi.org/10.19166/lr.v19i3.2098
Jaya, N. S. P. (2005). Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.
Jayus, J. A. (2020). Hukum Adat : TEORI, SEJARAH, PENGAKUAN NEGARA DAN YURISPRUDENSI.
Kurniawan, F. (2016). Hukum Pidana Adat sebagai Sumber Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Eduka: Jurnal Pendidikan, Hukum Dan Bisnis, 1(2), 10–31. http://www.openjournal.unpam.ac.id/index.php/Eduka/article/view/3739
Mulyadi, L. (2016). Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia : Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya.
Natalia, D. L. (2021). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Pada 2020 Melorot 3 Poin. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/1972407/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-pada-2020-melorot-3-poin
Suartha, I. D. M. (2015). Hukum dan Sanksi Adat dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana.
Sudirman, Yunus, A., & Arif, M. (2021). Implementasi Nilai-Nilai Hukum Adat Dalam Mewujudkan Hukum Yang Bersendikan Kearifan Lokal. Journal of Lex Generalis, 2(1), 89–106.
Sudiyat, I. (1991). Asas-asas Hukum Adat : Bekal Pengantar.
Susanto, A. F., Rahayu, M. I. F., Septianita, H., Tedjabuana, R., & Sukma, L. (2020). Pendidikan Hukum dan Kearifan Lokal Menuju Paradigma Akal Budi.
Triwulandari, I. G. A. A. M., & Darma, I. M. W. (2019). Reorientasi Paradigma Pembentukan Hukum Nasional dengan Mengadopsi Nilai Kearifan Lokal (Local Wisdom). Jurnal Gema Keadilan, 6(II), 196–216. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/download/5871/3060
File Tambahan
Telah diserahkan
Diterima
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.