UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI TENGAH HIMPITAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020

Penulis

  • Atang Irawan Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.23969/litigasi.v23i1.4773

Abstrak

Undang-Undang Cipta Kerja diyakini dapat mengakhiri obesitas peraturan perundang-undangan di Indonesia yang acap kali menimbulkan disharmoni diantara peraturan perundang-undangan yang berakibat pada ego sectoral dan birokratisnya penyelengara pelayanan pemerintah terhadap rakyat baik dalam bentuk perizinan dan non perizinan. Semangat Undang-Undang Cipta kerja dalam rangka simplikasi regulasi diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional ditengah-tengah pandemic dan memangkas birokrasi dalam pelayanan terhadap investasi serta UMKM. Namun dalam perjalanannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun, bahkan apabila tidak dapat terselesaikan maka menjadi inkonstitusional permanen dan undang-undang yang diubah serta dicabut dinyatakan berlaku kembali”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (doctrinal research), yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kedua bahan tersebut digunakan dalam rangka memperoleh analisis yang komprehensif dan perspektif terhadap permasalahan hukum yang dibahas. Penelitian ini dilaksanakan dalam rangka menganalisis Undang-Undang Cipta kerja pasca putusan MK. Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku namun tidak dapat diimplementasikan, maka dengan demikian pemerintah sebagai inisiator harus segera menugaskan Menteri Hukum dan Ham untuk segera memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja agar disesuaikan proses tata cara serta pembentukannya dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, atau melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dengan menambahkan metode omnibus dan tata cara pembentukannya.     Kata kunci : Inkonstitusional Bersyarat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alrasid, H. (2003). Masalah Judicial Review. Rapat Dengar Pendapat Tentang “Judicial Review” Di Departemen Kehakiman Dan HAM, 2.

Amsari, F. (2011). Perubahan UUD 1945 Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi. Rajawali Pers.

Asshidiqqie, J. (2005). Model-Model Pengujujian Konstitusional Berbabagai Negara. Konstitusi Press.

Asshidiqqie, J. (2010). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sinar Grafika. Sinar Grafika.

Dwi Kusumo Wardhani (2020), Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan PrinsipPrinsip Uu Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Uupa), Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh) Universitas Pendidikan Ganesha ,Vol. 6 No. 2, hal. 440.

Faqih, M. (2010). Nilai-nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat. Jurnal Konstitusi, 7(3), 97.

Freaddy, F. (2017). Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan. ARENA HUKUM, 10(2), 242.

Fuady, M. (2009). Teori Negara Hukum Modern. Aditama.

Garner, B. A. (2014). Black’s Law Dictionary. West Publishing Co.

Isra, S. (2014). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 11(3), 421.

Komnas HAM. (2020).

Mahkamah Konstitusi. (2009). Putusan MK Nomor Nomor 27/PUU-VII/2009.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mochtar, Z. A. (2015). Antinomi dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Hasanuddin Law Review, 1(3), 317.

Palguna, I Dewa G. (2010). Constitutional Question: Latar Belakang dan Praktik Di Negara Lain Serta Kemungkinan Penerapannya Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(1), 3.

Palguna, I Dewa Gede. (2013). Pengaduan Konstitusional: Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Warga Negara. Sinar Grafika.

Palguna, I Dewa Gede. (2018). Mahkamah Konstitusi: Dasar Pemikiran, Kewenangan, dan Perbandingan Dengan Negara Lain. Konstitusi Press.

Raharjo, S. (1981). Hukum Masyarakat & Pengembangunan. Alumni.

Redi, A. (2020). Omnibus Law : Metode Sakti Mengatasi Kebuntuan Praktik Berhukum dalam buku yang disusunnya bersama Ibnu Sina Chandranegara, Omnibus Law Diskursus Pengadopsiannya Ke Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional. Rajawali Pers.

Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2000. Tentang Penugasan Badan Pekerja MPR untuk mempersiapakn Perubahan UUD 1945., IX/MPR/2000 (2000) (testimony of Majelis Permusyawaratan Rakyat RI).

Rishan, I. (2021). Konsep Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(1), 1–21.

Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Radja Grafindo Persada.

Soeroso, F. L. (2013). Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yudisial, 6(3), 228.

Suhartono, & Estiko, D. H. (2003). Mahkamah Konstitusi : Lembaga Negara Baru Pengawal Konstitusi (P. S. J. D. RI (Ed.)). Agarino Abadi.

File Tambahan

Telah diserahkan

2021-12-05

Diterima

2022-04-21

Diterbitkan

2022-04-22

Terbitan

Bagian

Articles