KETIMPANGAN DISTRIBUSI TANAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP KETAHANAN PANGAN
DOI:
https://doi.org/10.23969/litigasi.v24i1.6213Abstrak
Mayoritas distribusi tanah di Indonesia dikuasai oleh perseroan. Hanya 2,7 juta hektare yang dialokasikan bagi masyarakat, sementara 94,8 persen dikuasai oleh perseroan. Ketimpangan distribusi lahan itu memunculkan permasalahan sektor ketahanan pangan. Penelitian ini mengkaji tentang implementasi dan konsistensi kaidah hukum terkait distribusi tanah dalam rangka ketahanan pangan. Untuk itu digunakan penelitian hukum normatif yang berbasis pada data sekunder yang dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif. Implementasi kebijakan tentang distribusi tanah dalam menunjang ketahanan pangan mengalami banyak hambatan dan kendala, karena tidak mampu mengakomodasikan faktor faktor strategis di bidang pertanahan, sehingga mengakibatkan ketidakselarasan peraturan perundang undangan yang berdampak pada lambannya distribusi tanah pertanian
Kata Kunci: distribusi tanah, ketahanan pangan, ketimpangan, reformasi agraria.
Unduhan
Referensi
Angkoso, J. B. et all. (2020). Distribusi Penguasaan dan Pemilikan Tanah Pertanian di Desa Nglegok, Kabupaten Karanganyar. Jurnal Tunas Agraria, 3.
Bachriadi, D & Wiradi, G. (2011). Enam Dekade Ketimpangan Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia.
Boedi, H. (1999). Sejarah Pembentukan Undang-undang pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan.
Economist, I. (2022). Global Food Security Index. Impact Economist. https://impact.economist.com/sustainability/project/food-security-index/Index
Emzir. (2010). Metodologi Penelitian Pendidikan: Kuantitatif dan Kualitatif. Rajawali Pers.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Irawati, A. H. (2014). Peran Pemerintah dalam Distribusi Tanah atau Lahan Perkebunan (Studi Literatur Pemikiran Ekonomi Islam Perspektif Abu Ubaid Al-Qasim Bin Salam). Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(2).
Konstitusi, M. (2008). Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 58/PUU-VI/2008.
Nurlinda, I. (2022). Polemik Peraturan Agraria. Universitas Padjadjaran. https://www.unpad.ac.id/2022/08/tumpang-tindih-peraturan-picu-permasalahan-hukum-agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), (1960) (testimony of Republik Indonesia).
Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen tentang UUD 1945 dan Amandemen, (2003) (testimony of Republik Indonesia).
Undang-undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, (2012) (testimony of Republik Indonesia).
Undang-undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, (2022) (testimony of Republik Indonesia).
Sahnan. (2018). Hukum Agraria Indonesia. Setara Press Malang.
Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Radja Grafindo Persada.
Statistik, B. P. (2021). Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan 2019-2021. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/indicator/23/1473/1/prevalensi-ketidakcukupan-konsumsi-pangan.html
Sumaryanto. (2002). Masalah Pertanahan di Indonesia dan Implikasinya terhadap Tindak Lanjut Pembaharuan Agraria. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 20(2).
WALHI. (2022). Indonesia Tanah Air Siapa? . Walhi & Auriga.
File Tambahan
Telah diserahkan
Diterima
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




















