KEARIFAN SPIRITUAL DALAM PENDIDIKAN HUKUM LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.23969/litigasi.v23i2.6321Abstrak
Tulisan ini akan menguraikan dan mengkaji nilai-nilai spiritual yang hidup dalam kearifan lokal yang terimplementasikan dalam pendidikan hukum lingkungan di Indonesia. Pendidikan hukum lingkungan sekarang lebih berorientasi pada pendidikan hukum lingkungan liberal sehingga mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal. Berdasarkan hal tersebut, persoalan yang timbul adalah sejauh manakah kearifan lokal dapat menjadi landasan bagi pendidikan hukum lingkungan dengan cara menginternalisasi kearifan lokal dalam materi ajar mata kuliah hukum lingkungan. Kajian dalam tulisan ini menggunakan metode pendekatan penelitian yaitu yuridis normatif. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan analisis yuridis kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan dengan menggunakan silogisme deduksi. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kearifan lokal sarat dengan makna spiritual dan nilai-nilai etika. Kearifan lokal ini bersandar pada filosofi nilai-nilai, etika, cara berprilaku dan bersikap yang melembaga secara tradisional. Hal ini merupakan dasar yang penting bagi pendidikan hukum lingkungan yang menjadi panduan bagi manusia ketika berelasi dengan lingkungannya.Unduhan
Referensi
Arwin Surbakti. (2009). Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Bahder Johan Nasution Dkk. (2019). Model Penormaan Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Di Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo,Jurnal Inovatif, Volume XII, Nomor II, Mei 2019.
Lastuti Abubakar. (2013). Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.Vol. 13 no.2 Mei 2013.
Mohamad Soerjani. (2009). Pendidikan Lingkungan (Environmental Education) Sebagai Dasar Sikap Dan Perilaku Bagi Kelangsungan Kehidupan Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Yayasan Institut Pendidikan dan Pengembangan Lingkungan. Jakarta.
Sartini. (2004).Menggali Kearifan Lokal Nusantara: Sebuah Kajian Filsafat, Jurnal Filsafat Vol.14 No.2 Tahun 2004.
Siti Aini Hanum dkk (ed). (2004). Pendidikan Lingkungan Hidup, Proceeding Konferensi Pendidikan Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Hanns Seidel Foundation. Jakarta.
Sony Keraf. (2018). Filsafat Kebebasan. Liberty. Yogyakarta.
Utang Rosidin dkk. (2019). Kearifan Lokal sebagai Sumber Hukum dalam Pengembangan Perundang-Undangan Nasional, Conference Proceeding ICONIMAD 2019. International Conference on Islam in Malay World IX, Krabi, Thailand.
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
File Tambahan
Telah diserahkan
Diterima
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.