MEDIASI KONFLIK KERATON SURAKARTA MELALUI PENERAPAN LOCAL WISDOM
DOI:
https://doi.org/10.23969/litigasi.v15i2.66Abstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan akar masalah konflik Raja Kembar Keraton dan pola penyelesaian konflik Keraton Surakarta Hadiningrat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode sosiolegal yang bersifat deskriptif. Penelitian ini berlokasi di Keraton Surakarta dengan menggunakan data primer maupun data sekunder. Teknik analisis data kualitatif dengan menggunakan interpretasi teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya akar masalah konflik Keraton Surakarta ini berawal sejak meninggalnya Paku Buwana XII pada 11 Juni 2004. Konflik tersebut tentang pewaris tahta kerajaan antara Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Hangabehi dan KGPH Tedjowulan yang lahir dari ibu yang berbeda. Pola penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga (mediasi) diluar mekanisme paugeran hukum adat keraton. Terakhir, Mediasi dari Walikota Surakarta berdasar payung hukum Surat Mendagri Nomor 181.1/6619/SJ disebutkan bahwa walikota berkoordinasi dengan forum Musyawarah Kepala Daerah (Muspida) dan keluarga Keraton Kasunanan Solo, untuk menyelesaikan konflik serta melindungi keraton sebagai cagar budaya.
Kata kunci: Keraton; Konflik; Kearifan Lokal
Unduhan
Referensi
BUKU
Bambang Sugeng, 2011, Penanganan Konflik Sosial, Bandung, Pusat Kajian Bencana dan Pengungsi (PUSKASI) STKS.
I Gede S.B.Wiranata, 2005, Hukum Adat Indonesia: Perkembangannya dari Masa ke Masa,Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
Idrus A. Paturusi, 2009, Esensi dan Urgensitas Peraturan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Laporan Hasil Penelitian Kerjasama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dan Universitas Hasanuddin.
Imam Samroni,et.al., 2010, Daerah Istimewa Surakarta: Wacana Pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta ditinjau dari perspektif Historis, Sosiologis dan Filosofis Yuridis, Yogyakarta, Pura Pustaka.
J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, 2007, Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Otje Salman Soemadiningrat, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Bandung, Alumni.
Pheni Chalid, 2005, Otonomi Daerah: Masalah, Pemberdayaan, dan Konflik, Jakarta, Kemitraan.
Sabian Utsman, 2010, Dasar-dasar Sosiologi Hukum: Dilengkapi Proposal Penelitian Hukum (Legal Research), Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Sri Winarti P, 2013, Sekilas Sejarah Karaton Surakarta, Cetakan Kelima Edisi Revisi, Sukoharjo, CV Cenderawasih.
Sulistyowati Irianto dan Shidarta, 2009, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
William L Neuman, 2006, Social Research Methods, Qualitative and Quantitative Approaches, Sixth Edition, USA, Pearson.
Tesis
Aris Suprapto, 2005, Analisis Penawaran dan Permintaan Wisata Dalam Pengembangan PotensiPariwisata di Keraton Surakarta Hadiningrat, Semarang: Tesis pada Program Pasca Sarjana Magister Teknik Pembangunan Wilayah dan Kota, Universitas Diponegoro.
MEDIA MASSA
Harian Joglosemar, 23 November 2011.
Kompas, 28 Juni 2008.
------------, 25 Mei 2012.
Solopos, 6 November 2010.
-----------, 17 Desember 2012.
------------, 18 Desember 2012
------------, 21 Desember 2012.
------------, 24 Desember 2012.
------------, 17 Oktober 2013.
Suara Merdeka, 17 Mei 2012.
Unduhan
Telah diserahkan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
              



















