PENGEMBALIAN ASET PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DI MALUKU MELALUI UANG PENGGANTI
Abstract
Keywords: Asset Recovery, Corruption Offenses, Compensation Money.
Full Article
References
Asri, A. (2022). Tindak Pidana Khusus. Jawa Barat: CV Jejak.
Latukau, F. (2019). Pengadopsian Uncac Mengenai Pengembalian Aset Hasil Korupsi Yang Dibawa Atau Disimpan Ke Luar Negeri Dalam Penegakan Hukum Indonesia. Jurnal Belo, 5(1), 10–31.
Mahmud, A. (2017). Dinamika Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 3(2).
Mahmud, A. (2020). Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Munirah, I., Mohd. Din, & Efendi. (2017). Pembayaran Pidana Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 19(2).
Panggabean, H. P. (2020). Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Teori-Praktek dan Yurispudensi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia.
Putra, R. P. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
Rozah, N. C., Pujiyono, & Rozah, U. (2018). Pembaharuan Kebijakan Pidana Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Korupsi. Diponegora Law Journal, 7(3).
Saputra, R. (2017). Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Nonconviction Based Asset Forfeiture) Dalam Ruu Perampasan Aset Di Indonesia. Integritas, Vol. 3(1). Retrieved from https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/158
Skandiva, R., & Harefa, B. (n.d.). Urgensi Penerapan Foreign Bribery dalam Konvensi Antikorupsi di Indonesia. Jurnal Antikorupsi, 7(2). https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.826
Sosiawan, U. M. (2020). Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 587. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.587-604
Tirande, D., Eliazer, S., Nirahua, M., Rina, E., Toule, M., & Pattimura, H. U. (2022). Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. Pattimura Legal Journal, 1(2).
Widyawati, R. (2016). Naik, Maluku Alokasikan Rp. 754,64 Dana Desa. Retrieved August 1, 2022, from Tempo.co website: https://nasional.tempo.co/read/775773/naik-maluku-alokasikan-rp-75464-miliar-dana-desa
Yusuf, M. (2013). Merampas Aset Koruptor (Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia). Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Zebua, F. R. P., Jauhari, I., & Siregar, T. (2008). Tanggungjawab Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Ahli Warisnya dalam Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan). Jurnal Mercatoria, 1(2).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Authors
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI (e-Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI (e-Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.