Focus and Scope Submissions Author Guidelines Copyright Notice & Licensing Publication Ethics Peer Review Process Tools Editorial Team Reviewers Indexing Statistics Article Processing Charges Partnership Citedness in Scopus
Archives - Page 3
-
Vol. 22 No. 1 (2021)
Alhamdulillahirobbil’alamin, dalam Volume 22 No. 1 Edisi April 2021, Jurnal Litigasi memuat 6 (enam) tulisan ilmiah. Dalam edisi April ini diawali dengan tulisan hasil penelitian dari Raden Mas Try Ananto dengan Judul Perbandingan Aspek Hukum Pengambilalihan Perusahaan Menurut Ketentuan Hukum Pasar Modal Indonesia Dengan Hukum Pasar Modal Amerika Serikat, penelitian ini membahas mengenai perbandingan ketentuan hukum pasar modal dalam pengambilahlian perusahaan di Indonesia dan Amerika Serikat (AS) serta perlindungan hukum bagi pihak berkepentingan terkait dengan proses pengambilahlian perusahaan, adanya beberapa persamaan dalam pelaksanaan penawaran tender antara Indonesia dengan AS namun adanya beberapa perbedaan seperti prosedur pelaksanaan serta perlindungan terhadap pihak berkepentingan terkait dengan proses pengambilahlian. Selanjutnya tulisan kedua hasil penelitian dari Made Cinthya Puspita Shara dengan judul Studi Komparasi Pendekatan Hukum Pada Pengaturan Insider Trading dalam Kaitannya dengan Penegakkan di dunia Pasar Modal, artikel ini menelaah mengenai penggunaan konsep pada Singapura yang menggunakan konsep pendekatan information connectened approach. Pada konsep tersebut didapatkan hasil penelitian bahwa Singapura menggunakan gabungan dari pendekatan fiduciary duty dan misappropriation. Berasarkan penelitian ini didapatkanlah hasil bahwa pendekatan yang menggabungkan dua kemungkinan tindakan pelaku kejahatan insider trading, merupakan peraturan yang lebih dapat memberikan ketegasan pada penegakan hukum didunia pasar modal. Tulisan ketiga merupakan hasil penelitian dari Anna Maria Salamor, J.E. Latupeirissa, D.J.A. Hehanussa dan Y. B. Salamor dengan judul Studi Tentang Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Melalui Pembesaran Alat Kelamin, dimana artikel ini menjelaskan tentang salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan adalah dengan melakukan pembesaran alat kelamin. Dalam beberapa kasus yang terjadi, pembesaran alat kelamin (penis) dilakukan tanpa diketahui oleh istri (pasangan). Ketika penetrasi terjadi dan menimbulkan rasa yang menyakitkan, barulah disadari oleh istri (pasangan) bahwa alat kelamin suami yang telah diperbesar. Dilain sisi, pada saat rasa sakit yang timbul pada saat penetrasi, istri meminta untuk menyudahi atau berhenti sesaat untuk melakukannya tetapi tidak dipedulikan dan tetap dipaksakan untuk melakukan penetrasi hingga selesai. Pembesaran alat kelamin yang disertai dengan paksaan saat berhubungan intim merupakan salah satu bentuk dari kekerasan seksual, akan tetapi masih dianggap tabu dalam kehidupan rumah tangga karena istri yang malu dengan pandangan masyarakat jika dilaporkan ke kepolisian. Berikutnya tulisan keempat hasil penelitian dari Yusep Mulyana dengan judul Disparitas Putusan Pengadilan Mengenai Perkara Korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Dihubungkan dengan Praktek Penegakan Hukum membahas mengenai Disparitas putusan pengadilan dalam kasus korupsi dapat mempergunakan pemikiran secara hukum dengan cara memformulasikan isi perundang-undangan secara baik, menghindari perkeliruan dalam menafsirkan hukum, mempergunakan nalar baik secara deduktif maupun induktif serta menemukan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Disparitas pidana tidak bisa dihapuskan dengan sendirinya oleh Karena itu harus ada tolak ukur dengan transfaransi dalam penjatuhan sanksi pidana sesuai dengan asas-asas hukum acara pidana. Tulisan kelima merupakan hasil penelitian dari Herdy Rizkyta Ferdiana dan Muhamad Amirulloh dengan judul Urgensi Akta Notaris dalam Perjanjian Pengalihan Lisensi Rahasia Dagang Sebagai Upaya Memberikan Kepastian Hukum Para Pihak, membahas mengenai Akta notaris yang berfungsi sebagai alat pembuktian apabila terjadi suatu sengketa rahasia dagang bagi para pihak yang terlibat. Kekuatan pembuktian sebuah akta notaris sebagai alat bukti adalah kekuatan pembuktian sempurna yang kemudian akta notaris tersebut wajib di catatkan pada Direktorat Jenderal HKI. Tulisan terakhir dalam edisi ini merupakan hasil penelitian dari Firdaus Arifin dengan judul Pengujian Peraturan Kebijakan dalam Sistem Peradilan di Indonesia, menjelaskan mengenai terkait “ruang gerak” yang besar yang dimiliki oleh pemerintah dan pejabatan di lingkungan yudisial untuk membentuk peraturan kebijakan. Untuk itu perlu direkomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur teknis beracara terkait pengujian peraturan kebijakan. Melimpahkan kewenangan pengujian peraturan kebijakan menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) adalah langkah yang strategis yang dapat dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. -
Vol. 21 No. 2 (2020)
Dalam Volume 21 No.2 Edisi Oktober 2020, Jurnal Litigasi memuat 6 (enam) tulisan ilmiah. Dalam edisi April ini diawali dengan tulisan hasil penelitian dari Ivana Laura Paparang dengan judul Perlindungan Hukum terhadap Investor Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi trading Forex, membahas mengenai perlindungan hukum terhadap investor/nasabah yang melakukan transaksi perdagangan berjangka meliputi hak dan kewajiban para pihak, baik itu pihak nasabah yang dirugikan maupun pihak perusahaan pialang yang harus memenuhi tanggung jawab atas kerugian yang dirasakan nasabah. Selain daripada itu, artikel ini pun menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam kerangka penyelesaian sengketa secara admininstratif, perdata maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya tulisan kedua hasil penelitian dari Leni Widi Mulyani dengan judul Inklusi Sosial Melalui Jejaring Kerja Gotong Royong Pada Masa Pandemi, penelitian ini membahas mengenai inklusi sosial yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya di wilayah Bandung dan sekitarnya melalui jaringan kerja gotong royong dalam menanggulangi dampak pandemi. Artikel secara jelas membahas mengenai efektifitas jaringan kerja gotong royong yang bergerak untuk membantu kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dimana pemerintah belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan amanat undang-undang. Tulisan ketiga merupakan hasil penelitian dari Maman Budiman dengan judul Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyelenggara Negara Pada Saat Pemilu/Pemilukada, artikel ini membahas mengenai model pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan terhadap penyelenggara negara pada saat pemilu/pemilukada. Selain itu, penulis pun menjelaskan mengenai beberapa faktor yang melatarbelakangi tindakan korupsi yang dilakukan pada saat pemilu, dan memberikan gambaran bagaimana seyogyanya lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pemilu perlu bersinergi dengan lembaga penegak hukum. Berikutnya tulisan keempat hasil penelitian dari Sahat Maruli Situmeang dengan judul Pembebasan Narapidana Dalam perspektif Konsep Asimilasi Di masa Pandemi Covid-19, dimana artikel ini menjelaskan tentang kebijakan pemerintah yang melakukan pembebasan narapidana melalui program asimilasi di tengah pandemi covid-19. Artikel ini pun menjelaskan mengenai konsep asimilasi ditinjau dari perspektif teori pemidanaan dan bagaimana pelaksanaan asimiliasi pada masa covid-19 yang sesuaikan dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tulisan kelima merupakan hasil penelitian dari Wening Novridasari beserta rekan dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Desk Collector Fintech ilegal Serta Perlindungan Terhadap Korban, membahas mengenai perbuatan Desk Collector dan Fintech ilegal yang telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban. Dalam artikel ini pula dijelaskan mengenai sistem pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap para pelaku antara lain pertanggungjawaban mutlak (strick liability) dan vicarious liability yang dapat dikenakan kepada masing-masing pelaku baik sebagai person maupun sebagai perusahaan. Tulisan terakhir dalam edisi ini merupakan hasil penelitian dari Yuni Priskila Ginting dengan judul Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Korupsi Yang mendapat Pengampunan Pajak, menjelaskan mengenai harta dari hasil tindak pidana pencucian uang yang tetap dapat diusut dan dirampas kembali oleh negara meskipun data harta telah diikutkan dalam pengampunan pajak. Penulis pun dalam penelitiannya membahas mengenai perlunya konsep undang-undang pengampunan pajak, tindak pidana pencucian uang dan pidana korupsi yang diterapkan dengan menggunakan teknologi digital serta online sistem dengan tujuan agar memperluas basis data perpajakan yang valid dan memaksa wajib pajak mematuhi pajak, yang akan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela bagi semua wajib pajak dan bagi wajib pajak pelaku tindak pidana pencucian uang. -
Vol. 21 No. 1 (2020)
Dalam volume 21 No. 1 Edisi April 2020, JURNAL LITIGASI (e-Journal) memuat 6 (enam) tulisan ilmiah. Dalam Edisi April ini diawali dengan tulisan hasil penelitian dari Yuwono Prianto beserta rekan dengan judul Reformulasi Kebijakan Pertambangan Atas Kewenangan Daerah, membahas mengenai adanya inkonsistensi kebijakan pertambangan rakyat di beberapa wilayah salah satunya di Kabupaten Pandeglang, Banten. Berikutnya tulisan kedua hasil penelitian dari Alvon Christianto dengan judul Mengidentifikasi Dampak Ekstradisi Terhadap Perekonomian Indonesia, membahas mengenai bagaimana ekstradisi menjadi salah satu upaya yang dilakukan negara untuk menunjukkan kemampuan dalam optimalisasi penegakkan hukum pidana. Selanjutnya tulisan ketiga hasil penelitian dari Tia Ludiana dengan judul Eksistensi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Kajian Terhadap Pidana Mati dalam RUU KUHP), membahas mengenai eksistensi perkembangan pengaturan pidana mati yang diatur di dalam KUHP serta dalam RUU KUHP baru. Tulisan keempat merupakan hasil penelitian dari Rizki Jayuska dengan judul Mendesain Hubungan Kabinet dengan Gubernur Dalam Sistem Presidensial Indonesia, penelitian ini membahas mengenai posisi gubernur yang secara konstitusional seharusnya selalu beriringan dengan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Tulisan kelima merupakan hasil penelitian dari Synthiana Rachmie dengan judul Peranan Ilmu Digital Forensik Terhadap Penyidikan Kasus Peretasan Website yang membahas mengenai penggunaan ilmu digital forensik dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana peretasan. Tulisan terkhir dalam edisi ini merupakan hasil penelitian dari Ranti Fauza Mayana serta Tisni Santika dengan judul Produk Indikasi Geografis Dalam Konteks Sharing Economy Di Era Disrupsi Digital, yang membahas mengenai pemanfaatan indikasi geografis sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang telah menjadi sebuah rezim perlindungan produk yang berakar pada lokalitas.