Ketidaksetaraan KETIDAKSETARAAN DALAM HAK WARIS ADAT BATAK

TINJAUAN TERHADAP PRAKTIK DAN IMPLEMENTASI

Penulis

  • El Given Simorangkir Mahasiswa
  • Sartika Puspita Sari Mahasiswa
  • Kesha Arbina Mutiara Idris Mahasiswa

DOI:

https://doi.org/10.23969/paradigmapolistaat.v6i1.8301

Abstrak

Meningkatnya isu kesetaraan mengakibatkan adanya tuntutan untuk menghapus ketimpangan antara perempuan dan laki-laki, utamanya dalam hal warisan. Pergolakan kaum perempuan terhadap ketidaksetaraan dalam sistem patrilineal dapat mengakibatkan timbulnya konflik Internal Bahkan, hingga mencapai tuntutan hukum pada keluarga yang bersangkutan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian hak waris dalam adat batak, teknik pengumpulan data melalui wawancara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif analitis. Penulis menggunakan metode deskriptif analitis karena metode ini dapat menjawab permasalahan penelitian secara runtut dan rinci. Peneliti mengumpulkan data-data yang digunakan dalam penelitian melalui studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum adat batak memang ada perbedaan yang mencolok dalam urusan pembagian hak waris, karena laki-laki sebagai penerus keturunan adalah patrilineal sementara perempuan itu hanya melanjutkan garis keturunan pria lain (suami), maka dengan waris harta benda, yang paling utama adalah laki-laki baru diberikan bagian oleh laki-laki (suami) dan saksi wali keluarga yaitu saudara laki-laki ibundanya. Namun jika di dalam keluarga hanya ada anak perempuan maka adat akan menetapkan dan menjatuhkannya kepada garis keturunan terdekat kepada keluarga marga utama dan bisa sesuai surat wasiat keluarga inti.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Saria Novita, Hidayatib sukri, ‘Hak Waris Perempuan dalam Adat Batak Pasca Berlakunya Yurisprudensi MA No. 03/Yur/Pdt/2018’, Faculty of Law, Universitas

Sebelas Maret, (2022).

Dewi, D. K.,’Hak Waris Perempuan Menurut Hukum Adat Batak Toba Sebelum Dan Sesudah Keluarnya Keputusan MA No.179K/SIP/1961’, Warta

Dharmawangsa, (2022).Lundu, P.L, ‘Hak Waris Anak Perempuan Dalam Hukum Adat Batak Di Samosir’,

(2021).

Parluhutan, Simorangkir (Sekretaris Pengurus Adat Batak Provinsi Jambi), Interview,

{Minggu, 14 Mei 2023}

A.Manulang (Ketua Adat Batak Bekasi), Interview, {Senin,

15 Mei 2023b

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-24