UU Perlindungan Data Pribadi vs Keamanan Siber
Analisis Kesenjangan dan Implikasinya terhadap Insiden Data di Indonesia
Keywords:
UU Perlindungan Data Pribadi, Keamanan Siber, Kesenjangan Regulasi, Implementasi TeknisAbstract
Maraknya insiden penyalahgunaan dan kebocoran data di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara kerangka hukum dan kesiapan teknis implementasinya. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah memberikan landasan hukum komprehensif, namun insiden-insiden nyata terus terjadi setelah regulasi ini disahkan. Penelitian ini menganalisis kesenjangan antara ketentuan normatif UU PDP dengan praktik teknis keamanan siber di Indonesia serta mengidentifikasi implikasinya terhadap insiden penyalahgunaan data. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif-analitis melalui studi literatur yang dikombinasikan dengan analisis studi kasus sekunder. Sumber data mencakup laporan resmi BSSN 2023, Kominfo-CSIRT 2024, laporan ancaman digital AwanPintar.id 2025, artikel jurnal ilmiah, serta tiga kasus insiden nyata pada 2025–2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP masih bersifat prinsipil dan belum menetapkan standar teknis minimum yang eksplisit, sehingga menimbulkan compliance gap antara kewajiban normatif dan kesiapan operasional pengendali data. Kesenjangan ini terbukti dari tiga dimensi insiden: pencurian identitas digital (social engineering), penyalahgunaan data identitas sebagai instrumen kejahatan finansial (insider abuse), dan kegagalan pengamanan teknis sistem pemerintah (technical breach). Penelitian merekomendasikan penerbitan regulasi turunan teknis, percepatan pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi yang independen, serta adopsi standar ISO/IEC 27001 dan NIST sebagai acuan wajib bagi pengendali data.