TELAAH HUKUM ISLAM TERHADAP FENOMENA JUDI ONLINE: PROBLEMATIKA, DAMPAK, DAN SOSIALNYA

Authors

  • Muh Yaumil Akhir Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qadriyyah. Ak Universitas Muslim Indonesia
  • Delmi Universitas Muslim Indonesia
  • M. Hasibuddin Mahmud Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v10i03.32093

Keywords:

Online gambling, Islamic law, maysir, social impact, maqashid sharia

Abstract

The phenomenon of online gambling has become a serious problem that plagues various circles of society, especially the younger generation. Technological advances exacerbate this condition because of the very easy and wide access. From the perspective of Islamic law, gambling or maysir is a forbidden act because it contains speculative and harmful elements. This article aims to examine Islamic law on the practice of online gambling, analyze the impact caused, and examine the social aspects of the phenomenon. This research uses a qualitative-descriptive method with a normative-theological approach. The results of the study show that online gambling is contrary to the principles of sharia, causing damage to the moral, economic and social order of society.

Downloads

Download data is not yet available.

References

perbuatan yang dilarang keras dalam

Islam. Rendahnya literasi digital dan

agama memperparah kondisi ini (M.

Quraish Shihab, 1999).

c. Penegakan Hukum yang Belum

Optimal

Meskipun telah ada Undang-

Undang ITE dan KUHP Pasal 303,

praktik judi online masih sulit

diberantas secara tuntas karena server

dan pelaku sering berada di luar negeri

(DPR RI, n.d.).

3. Dampak Sosial Judi Online

a. Dampak Ekonomi

Pelaku judi online sering kali

mengalami kebangkrutan, hutang, dan

kehilangan harta benda. Judi

menciptakan ilusi kekayaan instan

yang pada akhirnya merusak struktur

ekonomi keluarga (Redaktur Kompas,

2025).

b. Dampak Psikologis

Kecanduan judi online

menyebabkan stres, gangguan mental,

bahkan keinginan bunuh diri. Pelaku

mengalami tekanan mental karena

kerugian dan ketergantungan (Yohana

Simanjuntak, 2022).

c. Dampak Sosial

Praktik ini menghancurkan

keharmonisan keluarga, menurunkan

produktivitas kerja, dan meningkatkan

angka kriminalitas seperti pencurian

atau penipuan (Wahyudin, 2023).

4. Tinjauan Maqashid Syariah

Meenurut Jasser Auda, (2008)

alam teori Maqashid Syariah, syariat

Islam bertujuan untuk menjaga lima hal

pokok: agama (din), jiwa (nafs), akal

(‘aql), keturunan (nasl), dan harta

(mal). Judi online bertentangan dengan

semua aspek tersebut:

1) Hifz al-Din: Judi termasuk dosa

besar.

2) Hifz al-Nafs: Judi merusak jiwa

dan menyebabkan keputusasaan.

3) Hifz al-‘Aql: Judi menurunkan

fungsi akal dan memicu gangguan

mental.

4) Hifz al-Nasl: Merusak

keharmonisan keluarga.

5) Hifz al-Mal: Mengakibatkan

kerugian harta secara sia-sia.

D. Kesimpulan

Judi online merupakan bentuk

baru dari maysir yang telah dilarang

keras dalam Islam. Fenomena ini tidak

hanya melanggar hukum syariat, tetapi

juga menimbulkan dampak negatif

dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh

karena itu, diperlukan kesadaran

kolektif untuk mencegah dan

menangani judi online melalui

pendekatan hukum, agama, dan sosial

yang terpadu.

Daftat Pustaka

Ahmad Wardi Muslich. (2011). Fiqih

Muamalah. Jakarta: Amzah.

Arief Rahman. (2020). Cyber Crime

dan Kejahatan Teknologi

Informasi. Jakarta: Prenada

Media.

Denny Indrayana. (2016). Cyber Law

Indonesia: Perkembangan dan

Tantangan. Yogyakarta: FH

Press.

DPR RI. (n.d.). UU ITE No. 11 Tahun

2008 dan KUHP Pasal 303

tentang perjudian.

Downloads

Published

2025-08-10