TELAAH HUKUM ISLAM TERHADAP FENOMENA JUDI ONLINE: PROBLEMATIKA, DAMPAK, DAN SOSIALNYA
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v10i03.32093Keywords:
Online gambling, Islamic law, maysir, social impact, maqashid shariaAbstract
The phenomenon of online gambling has become a serious problem that plagues various circles of society, especially the younger generation. Technological advances exacerbate this condition because of the very easy and wide access. From the perspective of Islamic law, gambling or maysir is a forbidden act because it contains speculative and harmful elements. This article aims to examine Islamic law on the practice of online gambling, analyze the impact caused, and examine the social aspects of the phenomenon. This research uses a qualitative-descriptive method with a normative-theological approach. The results of the study show that online gambling is contrary to the principles of sharia, causing damage to the moral, economic and social order of society.Downloads
References
perbuatan yang dilarang keras dalam
Islam. Rendahnya literasi digital dan
agama memperparah kondisi ini (M.
Quraish Shihab, 1999).
c. Penegakan Hukum yang Belum
Optimal
Meskipun telah ada Undang-
Undang ITE dan KUHP Pasal 303,
praktik judi online masih sulit
diberantas secara tuntas karena server
dan pelaku sering berada di luar negeri
(DPR RI, n.d.).
3. Dampak Sosial Judi Online
a. Dampak Ekonomi
Pelaku judi online sering kali
mengalami kebangkrutan, hutang, dan
kehilangan harta benda. Judi
menciptakan ilusi kekayaan instan
yang pada akhirnya merusak struktur
ekonomi keluarga (Redaktur Kompas,
2025).
b. Dampak Psikologis
Kecanduan judi online
menyebabkan stres, gangguan mental,
bahkan keinginan bunuh diri. Pelaku
mengalami tekanan mental karena
kerugian dan ketergantungan (Yohana
Simanjuntak, 2022).
c. Dampak Sosial
Praktik ini menghancurkan
keharmonisan keluarga, menurunkan
produktivitas kerja, dan meningkatkan
angka kriminalitas seperti pencurian
atau penipuan (Wahyudin, 2023).
4. Tinjauan Maqashid Syariah
Meenurut Jasser Auda, (2008)
alam teori Maqashid Syariah, syariat
Islam bertujuan untuk menjaga lima hal
pokok: agama (din), jiwa (nafs), akal
(‘aql), keturunan (nasl), dan harta
(mal). Judi online bertentangan dengan
semua aspek tersebut:
1) Hifz al-Din: Judi termasuk dosa
besar.
2) Hifz al-Nafs: Judi merusak jiwa
dan menyebabkan keputusasaan.
3) Hifz al-‘Aql: Judi menurunkan
fungsi akal dan memicu gangguan
mental.
4) Hifz al-Nasl: Merusak
keharmonisan keluarga.
5) Hifz al-Mal: Mengakibatkan
kerugian harta secara sia-sia.
D. Kesimpulan
Judi online merupakan bentuk
baru dari maysir yang telah dilarang
keras dalam Islam. Fenomena ini tidak
hanya melanggar hukum syariat, tetapi
juga menimbulkan dampak negatif
dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh
karena itu, diperlukan kesadaran
kolektif untuk mencegah dan
menangani judi online melalui
pendekatan hukum, agama, dan sosial
yang terpadu.
Daftat Pustaka
Ahmad Wardi Muslich. (2011). Fiqih
Muamalah. Jakarta: Amzah.
Arief Rahman. (2020). Cyber Crime
dan Kejahatan Teknologi
Informasi. Jakarta: Prenada
Media.
Denny Indrayana. (2016). Cyber Law
Indonesia: Perkembangan dan
Tantangan. Yogyakarta: FH
Press.
DPR RI. (n.d.). UU ITE No. 11 Tahun
2008 dan KUHP Pasal 303
tentang perjudian.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.