PEMERIKSAAN FORENSIK DALAM MENGUNGKAP KEBENARAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Yerniah Iswanti Usman Universitas Ngudi Waluyo
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo
  • Hani Irhamdessetya Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v10i03.34352

Keywords:

Kekerasan Seksual, Visum et Repertum, Pemeriksaan Forensik, Pembuktian Pidana, Keadilan Hukum

Abstract

Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang memerlukan penanganan hukum secara menyeluruh. Dalam konteks pembuktian pidana, pemeriksaan forensik, khususnya visum et repertum, memiliki peran sentral dalam mengungkap kebenaran materiil. Penelitian ini membahas efektivitas visum et repertum sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual, serta menganalisisnya melalui pendekatan teori hukum Gustav Radbruch yang menekankan keadilan sebagai nilai utama. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan lokasi penelitian di Biddokkes Polda Jawa Tengah, melibatkan data primer berupa wawancara dengan pihak medis forensik serta studi dokumen visum et repertum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa visum et repertum berperan penting dalam menegaskan unsur pidana dalam kasus kekerasan seksual, terutama ketika tidak tersedia saksi atau bukti langsung lainnya. Pemeriksaan forensik yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, laboratorium, serta evaluasi psikososial terbukti mendukung proses hukum yang berpihak pada korban. Dari perspektif teori Radbruch, peran visum mencerminkan integrasi antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta menjadi sarana perlindungan hukum yang substansial bagi korban. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kapasitas profesional dokter forensik, serta penguatan prosedur visum yang berorientasi pada keadilan restoratif. Temuan ini memberikan kontribusi terhadap penguatan sistem pembuktian hukum pidana yang lebih manusiawi dan responsif terhadap hak-hak korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alam, K. (2020). Menakar Keterlibatan Dokter Dalam Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Hukum, 36(2), 93. https://doi.org/10.26532/jh.v36i2.7561.

Atmasasmita, R. (1992). Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Mandar Maju.

CNA.id. (2025, 24 April). Kasus kekerasan seksual Kapolres Ngada, KPAI: Korban bisa lebih dari 3 anak - CNA.id: Berita Indonesia, Asia dan Dunia. https://www.aloysius-lawoffice.com/knowledge-News1, di akses pada tanggal 24 April 2025

Irawati, A. C., & Wijaya, H. (2023). Advancing Justice: Embracing a Progressive Legal Framework for Case Resolution in Central Java Police Criminal Investigation (A Case Study at Polda Ditreskrimsus). International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 10(12), 315.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan Tindak Pidana

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Putri, A. H. (2021). Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Di Indonesia. Jurnal Hukum Pelita, 2(2), 14–29. https://jurnal.pelitabangsa.ac.id/index.php/JH.

Rahmatullah, I. (2020). Meneguhkan Kembali Indonesia Sebagai Negara Hukum Pancasila. Adalah, 4(2), 39–44. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i2.16108.

Siregar, E., Rakhmawaty, D., & Siregar, Z. A. (2020). [Judul tidak jelas/hilang]. XIV(1), 1–14.

Stripe, N. (2021). Sexual Offences Victim Characteristics, England and Wales - Year Ending March 2020. Office for National Statistics, March 2020, 1–21. https://www.ons.gov.uk/peoplepopulationandcommunity/crimeandjustice/articles/sexualoffencesvictimcharacteristicsenglandandwales/march2020#age.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Wijaya, C. K., Henky, & Alit, I. B. P. (2017). Gambaran Bukti Medis Kasus Kejahatan Seksual Yang Diperiksa Di Bagian Ilmu Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Periode Januari 2009 – Desember 2013. E-Journal Medika, 6(9), 16.

Downloads

Published

2025-10-13