Analisis Kasus Pencurian Oleh Anak di Bawah Umur

Authors

  • Salsa Yunita Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Wahida Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Nurul Fadilla Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Hijrah Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Nur shofiah Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Mu. Sastro Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Aco Adnan Zaki Universitas Sembilanbelas November Kolaka

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v10i04.35728

Keywords:

Pencurian anak di bawah umur, faktor penyebab, proses hukum, dan putusan yang dijatuhkan

Abstract

Studi ini membahas tentang pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur, dengan fokus pada penyebab, proses hukum, dan putusan yang diberikan. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, yaitu dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, pemikiran hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa hal yang mendorong anak untuk melakukan pencurian yaitu kondisi keluarga yang tidak harmonis, pengaruh dari lingkungan dan teman sebaya, tekanan psikologis, keterbatasan ekonomi, pengaruh media dan teknologi, dan kurangnya bimbingan sosial. Dalam proses hukum, tindak pidana anak terhadap pelaku tindak pidana anak dikelola secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (UU SPPA yang mengutamakan perlindungan dan pemulihan. Putusan pengadilan dalam kasus yang diteliti menunjukkan bahwa hakim lebih mementingkan aspek pendidikan dan pembinaan daripada menjatuhkan hukuman penjara. Hal ini sesuai dengan prinsip restorative justice yang ingin mengembalikan anak-anak agar dapat kembali berperan positif dalam masyarakat. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan hukum yang menitikberatkan pada perlindungan anak dan pembentukan moral agar tindakan serupa tidak terulang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adibah Mubaroroh, Anny, and Bambang Panji Gunawan. 2019. “Analisis Hukum Anak Yang Melakukan Pencurian.” Jurnal Reformasi Hukum 2(1): 1–5.

Anak, Oleh. 2015. “Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015.” IV(1).

Azis Al Rosyid, Dkk. 2019. “Kajian Kriminologi Atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Di Wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesi).” Law Research Review Quarterly 5: 161. file:///C:/Users/acer/Downloads/31115-Article Text-106668-1-10-20201005 (3).pdf.

Dianti, Yira. 2020. “Problem Hukum Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.: 5–24. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf.

Firjatulla, Muhammad Luthfi, Muhammad Natsir, and Dian Anggreni Thamrin. 2025. “Dilema Psikologis Dan Hukum : Studi Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Oleh Anak Di Bawah Umur.” 12(2): 289–95.

Hamdiyah, Hamdiyah. 2024. “Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian:Hamdiyah, Hamdiyah. 2024. ‘Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian: Tinjauan Hukum.’ Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 18 (1): 98–108. Https://Doi.Org/10.61393/Tahqiqa.V18i1.216. Tinjaua.” Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 18(1): 98–108. https://jurnal.stisalhilalsigli.ac.id/index.php/tahqiqa/article/view/216.

Hukum, Fakultas, and Universitas Pakuan Bogor. 2024. “Legal Theory Menelusuri Akar Masalah : Faktor Penyebab Angka Kriminalitas Anak Di Bawah Umur.” : 1947–57.

Maemunah, Maemunah. 2019. “Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Asas Restorative Justice.” CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 7(2): 1. doi:10.31764/civicus.v7i2.1094.

“Metode Penelitian Hukum - Budi Juliardi, Yoan Barbara Runtunuwu, Mohammad Hendy Musthofa, Andi Darmawansya TL, Arini Asriyani, Raju Moh Hazmi, Muh.”

Mohd. Yusuf D.M., Raja Ferza Fakhlevi, Tengku Apriyanita, Vriandri Bachtiar, and Syafruddin. 2022. “Kejahatan Anak Dibawah Umur Dari Aspek Sosiologi Hukum.” The Juris 6(1): 262–73. doi:10.56301/juris.v6i1.646.

Sakban, Abdul, and Ratu Rahmawati. 2019. “Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Anak Dibawah Umur Menurut Asas Restorative Justice.” 7(1).

Sarutomo, Bambang. 2021. “Penyebab Anak Di Bawah Umur Melakukan Tindak Pidana Pencurian Di Kabupaten Demak.” International Journal of Law Society Services 1(1): 56. doi:10.26532/ijlss.v1i1.14741.

Wajdi, Farid, Nike Astiswijaya, Suandi Suandi, Hozairi Hozairi, Ernawaty Usman, Sri Rahayu Pudjiastuti, Erlyanna Nur Risqi, et al. 2024. Cv Widina Media Utama Metode Penelitian Pendidikan & Pengembangan. ed. Evi Damayanti. Bandung: Cv Widina Media Utama.

Wajdi, Farid, Edi Wahyono, and Asmani Arif. 2021. “Management of Student Development on The Impact of Smartphones Through the Role of Parents During the Pandemic.” 7(2): 155–62.

Warda, Nofa Taufani, Fathullah Rusly, and Vita Firdausiyah. 2024. “AS- SYAR ’ I : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga AS- SYAR ’ I : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga.” AS- SYAR ’ I : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6(1): 2221–31. doi:10.47476/assyari.v4i2.1581.

Downloads

Published

2025-11-20