Analisis Kasus Pencurian Oleh Anak di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v10i04.35728Keywords:
Pencurian anak di bawah umur, faktor penyebab, proses hukum, dan putusan yang dijatuhkanAbstract
Studi ini membahas tentang pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur, dengan fokus pada penyebab, proses hukum, dan putusan yang diberikan. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, yaitu dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, pemikiran hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa hal yang mendorong anak untuk melakukan pencurian yaitu kondisi keluarga yang tidak harmonis, pengaruh dari lingkungan dan teman sebaya, tekanan psikologis, keterbatasan ekonomi, pengaruh media dan teknologi, dan kurangnya bimbingan sosial. Dalam proses hukum, tindak pidana anak terhadap pelaku tindak pidana anak dikelola secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (UU SPPA yang mengutamakan perlindungan dan pemulihan. Putusan pengadilan dalam kasus yang diteliti menunjukkan bahwa hakim lebih mementingkan aspek pendidikan dan pembinaan daripada menjatuhkan hukuman penjara. Hal ini sesuai dengan prinsip restorative justice yang ingin mengembalikan anak-anak agar dapat kembali berperan positif dalam masyarakat. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan hukum yang menitikberatkan pada perlindungan anak dan pembentukan moral agar tindakan serupa tidak terulang.
Downloads
References
Buku :
“Metode Penelitian Hukum - Budi Juliardi, Yoan Barbara Runtunuwu, Mohammad Hendy Musthofa, Andi Darmawansya TL, Arini Asriyani, Raju Moh Hazmi, Muh.”
Artikel in Press :
Azis Al Rosyid, Dkk. “Kajian Kriminologi atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi di Wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesi).” Law Research Review Quarterly 5 (2019): 161. file:///C:/Users/acer/Downloads/31115-Article Text-106668-1-10-20201005 (3).pdf.
Dianti, Yira. 2020. “Problem Hukum Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.: 5–24. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf.
Hukum, Fakultas, dan Universitas Pakuan Bogor. 2024. “Legal Theory Menelusuri Akar Masalah : Faktor Penyebab Angka Kriminalitas Anak Di Bawah Umur.” : 1947–57.
Mohd. Yusuf D.M., Raja Ferza Fakhlevi, Tengku Apriyanita, Vriandri Bachtiar, dan Syafruddin. 2022. “Kejahatan Anak Dibawah Umur Dari Aspek Sosiologi Hukum.” The Juris 6(1): 262–73. doi:10.56301/juris.v6i1.646.
Sakban, Abdul, dan Ratu Rahmawati. 2019. “Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Anak Dibawah Umur Menurut Asas Restorative Justice.” 7(1).
Sarutomo, Bambang. 2021. “Penyebab Anak Di Bawah Umur Melakukan Tindak Pidana Pencurian Di Kabupaten Demak.” International Journal of Law Society Services 1(1): 56. doi:10.26532/ijlss.v1i1.14741.
Warda, Nofa Taufani, Fathullah Rusly, dan Vita Firdausiyah. 2024. “AS- SYAR ’ I : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga AS- SYAR ’ I : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga.” AS- SYAR ’ I : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6(1): 2221–31. doi:10.47476/assyari.v4i2.1581.
Jurnal :
Adibah Mubaroroh, Anny, dan Bambang Panji Gunawan. 2019. “Analisis Hukum Anak Yang Melakukan Pencurian.” Jurnal Reformasi Hukum 2(1): 1–5.
Anak, Oleh. 2015. “Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015.” IV(1).
Firjatulla, Muhammad Luthfi, Muhammad Natsir, dan Dian Anggreni Thamrin. 2025. “Dilema Psikologis dan Hukum : Studi Kasus Pencurian dengan Pemberatan oleh Anak di Bawah Umur.” 12(2): 289–95.
Hamdiyah, Hamdiyah. 2024. “Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian:Hamdiyah, Hamdiyah. 2024. ‘Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian: Tinjauan Hukum.’ Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 18 (1): 98–108. https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v18i1.216. TINJAUA.” Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 18(1): 98–108. https://jurnal.stisalhilalsigli.ac.id/index.php/tahqiqa/article/view/216
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
















