PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRODUK BAJA LEMBAR LAPIS SENG (BLJS) DI PT. KALIMANTAN STEEL (STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI 07-2053-2006) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN)
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v10i03.36207Keywords:
Standardisasi Nasional Indonesia (SNI), Hukum Pidana Korporasi, Efektivitas Hukum, Inovasi Administratif, Kepatuhan DigitalAbstract
Penelitian ini membahas penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 07-2053-2006 pada industri baja, khususnya di PT Kalimantan Steel, dalam perspektif hukum pidana korporasi dan efektivitas inovasi administratif. Standardisasi nasional memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai instrumen teknis penjamin mutu serta mekanisme hukum untuk melindungi konsumen dan menegakkan kepatuhan korporasi terhadap regulasi nasional. Permasalahan yang muncul adalah masih lemahnya pelaksanaan SNI di tingkat industri akibat kendala administratif, keterlambatan audit mutu, serta potensi pelanggaran terhadap Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan empiris, ditemukan bahwa inovasi administratif berbasis digital melalui sistem SNI-Track mampu meningkatkan efektivitas penerapan SNI dan kepatuhan hukum korporasi. Sistem ini memperkuat fungsi hukum pidana sebagai preventive mechanism dengan membangun akuntabilitas dan transparansi dokumentasi mutu. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan efisiensi audit hingga 60%, pengurangan kesalahan administrasi sebesar 80%, serta menurunnya pelanggaran administratif pasca-implementasi sistem. Secara teoretis, temuan ini memperkuat teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto dan konsep corporate criminal liability dari Muladi dan Priyatno, bahwa hukum akan efektif apabila diinternalisasi melalui budaya hukum dan inovasi manajerial. Dengan demikian, penerapan inovasi administratif di PT Kalimantan Steel tidak hanya meningkatkan daya saing industri baja nasional, tetapi juga membentuk model penegakan hukum pidana korporasi yang adaptif, efisien, dan berbasis kepatuhan digital.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. 2011, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Badan Standardisasi Nasional (BSN), 2006, SNI 07-2053-2006: Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS), Jakarta: BSN.
Clinard, M. B. & Yeager, P. 1980, Corporate Crime, New York: Free Press.
Friedman, Lawrence., 1975, The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Hadjon, Philipus M. 2015, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Surabaya: Gadjah Mada University Press.
Hamzah, Andi., 2016, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Marzuki, Peter Mahmud., 2017, Penelitian Hukum Jakarta: Kencana.
Muladi & Dwidja Priyatno. 2012, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung: Alumni.
OECD, 2015, Principles of Good Corporate Governance, Paris: OECD Publishing.
Posner, Richard A., 1973, Economic Analysis of Law. Boston: Little, Brown and Company.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa.
Rahardjo, Satjipto., 2009, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jakarta: Kompas
Schumpeter, Joseph A., 1934, The Theory of Economic Development. Cambridge: Harvard University Press.
Soekanto, Soerjono., 2014, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sudarto., 2006, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni
Suryono, R., 2018, Manajemen Mutu dan Standardisasi Produk Industri, Jakarta: Mitra Wacana Media
Trubek, D. M., 2016, Law and Development: Theory and Practice, Madison: University of Wisconsin Press.
Wibisono, D., 2020, Manajemen Mutu Terpadu (TQM) dan Standardisasi Nasional, Yogyakarta: Deepublish.
Andriani, F., 2020, “Implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Baja Nasional,” Jurnal Hukum dan Ekonomi Industri, Vol. 12 No. 3
Coglianese, C. & Nash, J., 2019, “Regulatory Compliance and Competitive Advantage.” Law & Policy Journal, Vol. 25 No. 3.
Pratama, R. & Lestari, D., 2021, “Penerapan SNI sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Ekonomi,” Jurnal Ilmu Hukum Refleksi, Vol. 9 No. 2.
Priyatno, Dwidja. 2022, “Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Pelanggaran Hukum Ekonomi,” Jurnal Hukum Nasional, Vol. 19 No. 1.
Wahyudi, M., 2023, “Pengaruh Inovasi Administrasi terhadap Kepatuhan Standardisasi Industri Baja,” Jurnal Manajemen Industri dan Kebijakan Publik, Vol. 6 No. 1
Irawati, A. C., Wijaya, H., & Pratama, A. 2025, Comparing Data Protection and Due Process Implementation in Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum.
Irawati, A. C., & da Silva, E. B. 2025. Beyond Formality in Indonesian Pretrial Law: KUHAP Reform, Human Rights, and Islamic Law. Al-Ahkam
Arista Candra Irawati, 2023, “Harmonization of 'Cyber Crime' Articles inThe National Criminal Code, (The Virtual International Conference on Economics, Law and HumanitiesVolume 2 Number 1 2023)
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. 2023–2024, Laporan Tahunan Penerapan SNI Baja Nasional. Jakarta, https://kemenperin.go.id
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia, No. 01/M-IND/PER/1/2021 tentang Penerapan SNI Wajib Baja,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
















