KAJIAN PEMAHAMAN PETANI KENTANG TERHADAP PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK KOLEKTIF “KENTANG SIMALUNGUN” DALAM UPAYA PENGUATAN DAYA SAING DAN PELINDUNGAN PRODUK LOKAL
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v10i04.36503Keywords:
Merek Kolektif, Petani Kentang, SimalungunAbstract
Pertanian merupakan sektor krusial dalam perekonomian Indonesia, dengan potensi besar dalam ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi nasional. Pertanian di Indonesia memegang peran vital dalam ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi. Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menonjol sebagai produsen kentang unggulan dengan ciri khas produk yang diakui kualitasnya (tekstur lembut dan rasa gurih). Namun, potensi produk Kentang Simalungun belum tergarap maksimal karena belum memiliki merek kolektif resmi. Ketiadaan merek ini mengakibatkan produk dijual tanpa identitas, nilai ekonomi kurang optimal, dan rentan terhadap penyalahgunaan nama oleh pihak luar, merugikan petani lokal. Merek kolektif adalah instrumen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) krusial untuk perlindungan hukum, jaminan mutu, dan penguatan citra produk di pasar. Namun, tingkat pemahaman petani Simalungun terhadap pendaftaran merek kolektif masih sangat rendah. Petani fokus pada aktivitas praktis di ladang dan menganggap merek hanya relevan bagi industri modern. Kurangnya sosialisasi HKI dari pemerintah dan lemahnya kelembagaan tani menjadi hambatan utama. Penelitian ini bertujuan mengkaji pemahaman, sikap, dan kesiapan petani terhadap manfaat hukum dan ekonomi pendaftaran merek kolektif, sebagai langkah fundamental untuk memperkuat daya saing dan perlindungan hukum bagi produk lokal Kentang Simalungun.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif (descriptive research) dengan metode hukum normative empiris dan pendekatan deskriptif kualitatif). Lokasi penelitian berada di Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Subjek penelitian melibatkan petani kentang sebagai informan, distributor produk, dan perwakilan pemerintah lokal (Camat dan UPT Pertanian). Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Data sekunder didapatkan dari literatur dan dokumen terkait. Teknik analisis data menggunakan model kualitatif, yang mencakup reduksi data, penyajian data (display data), dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman petani Simalungun terhadap merek kolektif masih sangat rendah. Meskipun memiliki persepsi positif terhadap manfaatnya (reputasi dan perlindungan hukum), rendahnya pengetahuan dipengaruhi faktor sosial-ekonomi, di mana petani memprioritaskan keuntungan kerja praktis. Hambatan utama adalah kurangnya sosialisasi, ajakan, dan fasilitas memadai dari pemerintah. Pemerintah daerah mengakui penolakan petani karena proses pendaftaran dianggap rumit dan memakan waktu. Distributor produk mengakui merek kolektif penting untuk meningkatkan pemasaran dan daya saing. Namun, mereka ragu mengklaim merek karena bibit kentang masih didatangkan dari luar daerah (Bandung dan Lembang), memicu perdebatan klaim identitas. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa tanpa peningkatan pemahaman, penyederhanaan prosedur, dan dukungan kelembagaan yang kuat, daya saing Kentang Simalungun akan tetap rendah dan perlindungan produk tidak optimal. Diperlukan kolaborasi intensif antara petani, distributor, dan pemerintah untuk menjembatani kesenjangan dan mengatasi hambatan praktis.
Downloads
References
Atiyatunnajah, M. (2025). Optimalisasi Eksklusivitas Desain Kemasan Produk Pertanian melalui Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Sanggar Rojolele. XVIII(1), 60–71.
Damanik, L. R. (2023). ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI KENTANG DI KECAMATAN SILIMAKUTA KABUPATEN SIMALUNGUN (Studi Kasus : Desa Saribudolok Kecamatan Silimakuta).
Dr. M. Citra Ramadhan, S.H., M. H., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). BUKU AJAR HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.
Jaya, B. P. M., Fasyehhudin, M., & Naddifah, W. (n.d.). KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG MEREK DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UMKM. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(02).
Jotyka, G., Ketut, I. G., Suputra, R., Hukum, F., & Ganesha, U. P. (2021). PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PENGALIHAN MEREK SERTA UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 Gossain. Ganesha Law Review, 3(2), 125–139.
Maulana, I. B., Nugrahani, A. G., Bustami, S., Lestari, S., & Rakhmita Desmayanti. (2024). Hak Kekayaan Intelektual.
Murjani. (2022). Prosedur Peme;itian Kuantitaif. 5(1), 687–713.
Rahmawaty, D. A., Heryani, E., Kautsar, A., & Pratama, G. (2024). Peran Sektor Pertanian dalam Pembangunan Ekonomi Daerah. Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 3(2), 431-436.
Rasyid, F. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif.
Setyawati, R., Rahmah, M., & Normandyarsah Rahman. (2023). Perlindungan Karya Batik Tradisional Kampung Pesilat Melalui Merek Kolektif. Pelita Masyarakat, 3200, 202–216. https://doi.org/10.31289/pelitamasyarakat.v4i2.8638
Silvia, H., Syamsun, M., & Kartika, L. (2015). Analisis Strategi Peningkatan Daya Saing Komoditas Kentang di Kabupaten Karo , Sumatera Utara ( Strategy Analysis for Increasing Competitiveness of Potato Commodity in Karo Regency , North Sumatera ). 20(2), 164–170. https://doi.org/10.18343/jipi.20.2.164
STAAL, R. N., & WARDAYA, M. (2021). PERSEPSI DAN PREFERENSI KONSUMEN INDONESIA TERHADAP PRODUK ASING DAN PRODUK LOKAL MELALUI MEDIA SOSIAL. 11(02), 52–59.
Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami Sumber Data Penelitian: Primer, Sekunder dan Tersier. Jurnal Edu Research Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (IICLS), 5(September), 110–116.
Suwandi, E. (2022). Metodologi Penelitian - Edy Suwandi, SKM, M.
Wahyudi, A., Hodriani, Siregar, M. F., Jamaludin, Yunita, S., Siagian, L., Nababan, R., & Prayetno. (2021). Rambu-Rambu Menulis Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Proposal dan Skripsi).
Yani, S., Meyriani, N., & Manik, M. (2025). Analisis Sikap Petani Kentang dalam penggunaan Benih Kentang Bersertifikat di Kabupaten Simalungun. 1(1), 21–24.
Yulia, S.H., M. (2021). Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
















