PENGATURAN HAK ATAS PENDIDIKAN ANAK SETELAH PERCERAIAN BERDASARKAN UU NO. 35/2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI KECAMATAN KOTO TANGAH KOTA PADANG
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v11i03.61654Keywords:
Children's Educational Rights, Divorce, Child ProtectionAbstract
Meningkatnya jumlah kasus perceraian telah menjadi isu sosial yang signifikan yang dapat memengaruhi pemenuhan hak-hak dasar anak, khususnya hak atas pendidikan. Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menetapkan bahwa kedua orang tua tetap bertanggung jawab untuk memenuhi hak pendidikan anak setelah perceraian, implementasinya seringkali menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi dan implementasi hak pendidikan anak setelah perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, dokumentasi, dan tinjauan pustaka, dan dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Temuan menunjukkan bahwa pemenuhan hak pendidikan anak setelah perceraian telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam praktiknya, sebagian besar orang tua terus menyediakan akses ke pendidikan formal, fasilitas pendidikan, dan bantuan belajar bagi anak-anak mereka. Namun, implementasinya belum sepenuhnya optimal karena kendala ekonomi keluarga, komunikasi yang tidak efektif antara orang tua yang bercerai, dan tingkat tanggung jawab orang tua yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penguatan komitmen orang tua, bersama dengan dukungan dari pemerintah dan masyarakat, sangat penting untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan anak secara optimal sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak.
Hak Pendidikan Anak, Perceraian, Perlindungan Anak
Downloads
References
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nashriana. (2020). Perlindungan hukum pidana bagi anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahardjo, S. (2020). Ilmu hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2021). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Syarifuddin, A. (2021). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Yulia, R. (2022). Hukum perlindungan anak. Bandung: Refika Aditama
Amato, P. R. (2010). Research on divorce: Continuing trends and new developments. Journal of Marriage and Family, 72(3), 650-666.
Fauzi, A., & Hidayat, T. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak pasca perceraian menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Ius Civile, 7(2), 145-158.
Putri, D., & Sari, N. (2023). Pemenuhan hak pendidikan anak setelah perceraian orang tua. Jurnal Pendidikan dan Hukum, 8(2), 101-114.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.