UPAYA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DP3A) DALAM MENANGGULANGI TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA MATARAM

Authors

  • Wahyuningsih PPKn FKIP Universitas Mataram
  • Yuliatin PPKn FKIP Universitas Mataram
  • Ahmad Fauzan PPKn FKIP Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v8i2.9920

Abstract

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Mataram terhitung sejak tahun 2021-2022 bahwa terdapat 26 kasus kekerasan terhadap perempuan adapun penggolongan jenis kasus terbagi menjadi 3 jenis kasus kekerasan, kekerasan fisik sebanyak 10 kasus, kekerasan seksual berjumlah 5 kasus, dan kekerasan psikis berjumlah 6 kasus. Sedangkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 14. Adapun pembagiannya, kekerasan fisik 5 kasus, kekerasan seksual 2 kasus, kekerasan psikis 7 kasus. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Tempat penelitiannya yaitu beralokasi di Jln. Singosari No.2, salah satu kantor pemerintahan kota mataram dibawah naungan wali kota yaitu DP3A. Waktu untuk melaksanakan penelitian sejak pengeluaran surat ijin pra penelitian pada tanggal 14 juni 2022 sampai selesai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya dan tindakan yang dilakukan oleh DP3A kota mataram dalam menanggulangi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota mataram dan untuk Mengetahui berbagai faktor yang mempengruhi upaya DP3A dalam menanggualangi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota mataram.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

(Amelia, Trauma healing anak broken

home, 2020).

asrowi. (2008). Memahami penelitian

kualitatif. Rineka cipta.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian

Pendidikan (Kualitatif pendekatan

kuantitatif, kualitatif dan R&D)

(21st ed.). Afabeta.

Meolong, L. J. (2007). Metodologi

penelitian kualitatif. In Remadja

karya.

Basrowi. (2008). Memahami

penelitian kualitatif. Rineka cipta.

Google Scholar

Pasalbessy, J. D. (2010). Dampak

tindak kekerasan terhadap

perempuan dan (NTB, 2021)anak

serta solusinya. Sasi, 16(3), 8-13.

Haslan, M. M., Dahlan, D., & Fauzan,

A. (2022). Faktor-Faktor yang

Mempengaruhi Terjadinya

Merariq Pada Masyarakat Suku

Sasak. CIVICUS: Pendidikan-

Penelitian-Pengabdian

Pendidikan Pancasila dan

Kewarganegaraan, 9(2), 15-23.

Yudaningsih, L. P. (2013).

Perlindungan Hukum Terhadap

Anak Sebagai Korban Eksploitasi

Seks Komersial Anak

(ESKA). Jurnal Ilmu Hukum

Jambi, 4(1), 43293.

Zaidan, M. A., & SH, M.

(2021). Kebijakan Kriminal. Sinar

Grafika (Bumi Aksara).

Gani, M. (2018). Perlindungan Anak

Dari Kekerasan. Quantum: Jurnal

Ilmiah Kesejahteraan

Sosial, 14(2), 134-140.

You, Y. (2021). Patriarki,

Ketidakadilan Gender, dan

Kekerasan atas Perempuan:

Model Laki-Laki baru Masyarakat

Hubula Suku Dani. Nusamedia.

Downloads

Published

2023-08-24

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>